Puluhan Ribu Buruh Demo pada 28 Agustus, Tuntut Upah Minimum Naik 10,5 Persen Nasional 20 Agustus 2025

Puluhan Ribu Buruh Demo pada 28 Agustus, Tuntut Upah Minimum Naik 10,5 Persen
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Agustus 2025

Puluhan Ribu Buruh Demo pada 28 Agustus, Tuntut Upah Minimum Naik 10,5 Persen
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Puluhan ribu buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) untuk menuntut kenaikan upah minimum 8,5 persen hingga 10,5 persen dan penghapusan
outsourcing
.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta.
“Tidak kurang dari 10.000 buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota,” kata Said dalam keterangan tertulis pada Rabu (20/8/2025).
Said mengatakan, aksi serupa juga digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar, di antaranya Serang (Banten), Bandung (Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah), Surabaya (Jawa Timur), Medan (Sumatera Utara), Banda Aceh (Aceh), Batam (Kepulauan Riau), dan Bandar Lampung (Lampung).
Kemudian, Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Pontianak (Kalimantan Barat), Samarinda (Kalimantan Timur), Makassar (Sulawesi Selatan), Gorontalo, dan berbagai daerah lain.
“Gerakan ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan akan dilakukan secara damai,” ujar Said.
Said menegaskan, aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja.
Dia mengatakan, tuntutan paling besar yang disuarakan buruh adalah tolak upah murah.
Said mengatakan, buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5 persen pada tahun 2026.
“Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu,” tuturnya.
Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26 persen, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1–5,2 persen.
Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5–10,5 persen.
“Pemerintah sendiri mengeklaim angka pengangguran menurun dan tingkat kemiskinan berkurang. Jika demikian, seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah agar daya beli buruh dan masyarakat meningkat, sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata dia.
Said mengatakan, buruh juga menuntut dihapusnya
outsourcing
.
Dia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu.
Namun, kata dia, praktik
outsourcing
masih meluas, termasuk di BUMN.
“Pekerjaan inti tidak boleh di-
outsourcing
.
Outsourcing
hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya keamanan. Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP Nomor 35 Tahun 2021 yang melegalkan
outsourcing
secara luas,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.