Sistem Akreditasi Panti Asuhan Bakal Diubah, Ada Reward and Punishment
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat (PM) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bakal mengubah sistem akreditasi panti asuhan.
Dalam rapat yang digelar di Kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Selasa (19/8/2025), mereka sepakat bahwa akreditasi tak boleh sekadar formalitas administrasi, melainkan harus mengukur kualitas layanan pengasuhan dengan mekanisme penghargaan dan hukuman atau
reward
and
punishment
yang jelas.
Gus Ipul mengungkapkan, masih banyak Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang tidak terakreditasi, bahkan lebih dari 2.000 lembaga fiktif hanya bermodal papan nama.
Lebih dari 85 persen anak di panti pun bukan yatim piatu, melainkan masih memiliki salah satu orang tua.
“Kalau akreditasi tidak memberi insentif atau sanksi, orang enggan memperbaiki layanan. Ini yang akan kita ubah,” tegas Gus Ipul dalam keterangan resmi, Rabu (20/8/2025).
Kementerian Sosial kini tengah merevisi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) agar akreditasi menjadi instrumen penjamin kualitas pengasuhan.
LKS yang melanggar akan dikenai sanksi tegas, sedangkan yang memenuhi standar akan mendapat penghargaan.
Biaya pengurusan anak di panti, yang 5 hingga 10 kali lebih besar dari pengasuhan berbasis keluarga, juga menjadi alasan kuat agar regulasi ini diarahkan pada peningkatan kualitas, bukan sekadar legalitas.
Menko Pemberdayaan Masyarakat, Cak Imin, menambahkan bahwa filantropi dan dana sosial masyarakat harus diatur lebih transparan dan akuntabel.
“Seluruh penyaluran bantuan sosial wajib berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar tidak salah sasaran,” kata Cak Imin.
Dia mengatakan, persoalan data memang menjadi warisan besar.
Selama ini, data kemiskinan tersebar di berbagai kementerian/lembaga (K/L) dengan kriteria berbeda-beda.
Akibatnya, tingkat ketidaktepatan sasaran bantuan sosial (bansos) tinggi, 45 persen untuk bansos Kemensos, dan subsidi BBM bahkan 82 persen tidak tepat sasaran.
“Presiden pun mengeluarkan Perpres No. 4/2025 yang menugaskan BPS sebagai lembaga kredibel untuk verifikasi dan validasi data kemiskinan,” kata Cak Imin.
Untuk itu, Gus Ipul menekankan, seluruh kementerian/lembaga harus tunduk pada data BPS.
Dia menegaskan, jika setiap kementerian menggunakan datanya sendiri, masalah tentu tak akan selesai.
“Kalau masing-masing pakai data sendiri, masalah tidak akan selesai. Kritik boleh, masukan boleh, tapi semua harus berbasis BPS,” ujar Gus Ipul.
Dia menegaskan berbagai program yang dijalankan saat ini oleh Kemensos adalah strategi besar menuju nol persen kemiskinan ekstrem pada 2026.
“Akreditasi panti, digitalisasi bansos, dan Sekolah Rakyat adalah bagian dari strategi besar menuju nol persen kemiskinan ekstrem pada 2026. Semua butuh regulasi yang kuat, pengawasan yang konsisten, serta partisipasi masyarakat,” tegas Gus Ipul.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sistem Akreditasi Panti Asuhan Bakal Diubah, Ada Reward and Punishment Nasional 20 Agustus 2025
/data/photo/2025/08/06/68930c79a17a5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)