Meski demikian, Sherly dan warga Kampung Bayam lainnya sebetulnya berharap agar biaya sewa bisa jauh lebih murah lagi seperti di Kampung Susun Akuarium. Biaya sewa unit di Kampung Susun Akuarium hanya Rp 34 ribu per bulan lantaran pengelolaan kampung susun ini juga dilakukan warga secara gotong royong.
Sherly mengatakan warga Kampung Bayam juga menginginkan pengelolaan KBS juga dilakukan oleh warga melalui koperasi. Dengan begitu, kata Sherly, warga bisa kembali merasakan suasana gotong royong yang dulu menjadi kebiasaan mereka di Kampung Bayam. Selain itu, biaya sewa unit bisa jadi lebih murah.
Rencana tersebut, sambung Sherly, juga sudah disampaikan langsung kepada Pramono Anung dan Pemprov DKI Jakarta pada April lalu. Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta belum memberikan pernyataan resmi terkait hal tersebut.
“Soal kebersihan kita kelola sendiri, nanti maunya sendiri, tapi nggak tahu nanti kalau dialihkan ke Dinas Perumahan. Artinya, kewenangan di mereka, tapi kami minta pengin mengelola sendiri. Kami juga ke Akuarium, mempelajari pengelolaan gimana,” kata Sherly.
Sementara itu, pihak JakPro belum memberikan apa pun terkait proses pengalihan aset ataupun rencana pengelolaan yang KBS yang diinginkan warga. detikX sempat menemui perwakilan JakPro atau PIC KBS, Ferdi, pada Rabu pekan lalu. Namun Ferdi enggan memberikan tanggapan.
Sebelumnya, Direktur Bisnis PT JakPro, I Gede Adi Adnyana, mengatakan saat ini pihaknya berkewajiban memfasilitasi warga eks Kampung Bayam yang terdata di SK masuk dalam Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO). Setelah itu, pada Januari 2026, pengelolaan HPPO diserahkan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Provinsi DKI Jakarta.
“Jika ada gagal bayar dari penghuni, nanti tentu akan diurus dinas setempat,” kata Gede.
JakPro juga memiliki tanggung jawab sosial dengan melengkapi kawasan ini dengan lokasi pertanian perkotaan yang dapat dimanfaatkan warga untuk bertanam dan beternak ikan. Selain itu, membuka kesempatan warga HPPO yang ingin bekerja dan syarat kerja sudah sesuai, maka akan diberi pekerjaan.
Warga penghuni HPPO JIS menandatangani kontrak perjanjian akan dibebaskan dari pembayaran sewa selama enam bulan, yang harganya Rp 1,7 juta per bulan. Waktu pembebasan biaya tersebut tidak dihitung utang, karena masih dalam proses untuk mendapatkan hasil pertanian dan pekerjaan.
“Warga eks Kampung Bayam yang nantinya menghuni HPPO juga diberi akses untuk bisa bekerja sebagai penunjang operasional JIS dengan upah UMR, selama memenuhi syarat yang berlaku. Warga, di samping bekerja, tentu saja tetap boleh bertani juga,” kata dia
