Menurut Safrizal, ada enam hal yang harus dilaksanakan pemerintah daerah untuk mendukung Gerakan Kencana yaitu pemetaan wilayah rawan bencana, dan percepatan pelaksanaan standar pelayanan minimal.
Lalu penguatan kolaborasi antar-pemangku kepentingan, optimalisasi peran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), pembentukan tim koordinasi Kencana dan penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Kencana.
“Bencana merupakan urusan bersama yang membutuhkan kolaborasi multi-pihak baik pemerintah, mitra pembangunan, elemen masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media,” terang Safrizal.
“Semua pihak memiliki peran dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, dan pemulihan pasca bencana. Dengan begitu, potensi risiko bencana dapat diminimalisir dan masyarakat dapat lebih siap serta terlindungi ketika bencana terjadi,” sambung dia.
Safrizal menjabarkan, seperti halnya dukungan Pemerintah Australia melalui SIAP SIAGA, program bilateral untuk pengurangan risiko bencana, yang mendukung upaya Kementerian Dalam Negeri, Badan Penanggulangan Bencana Nasional, Bappenas, dan pemerintah daerah untuk percepatan penerapan Standar Pelayanan Minimal Bencana melalui Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana tersebut.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5317692/original/065716400_1755401238-IMG_20250817_102020.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)