Banyuwangi (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menerima sebuah aduan yang ditujukan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) melalui kanal pengaduan resmi. Laporan tersebut datang dari seorang pengadu yang identitasnya disamarkan dan mengaku sebagai pecinta kesenian jaranan.
Dalam aduan tersebut, pengadu melaporkan adanya tindakan tidak pantas yang terjadi dalam pertunjukan jaranan di beberapa lokasi seperti Kopenkepuh, Jopuro, dan Boyolangu. Aduan tersebut disertai dengan tiga potongan video sebagai bukti pendukung.
“Lokasi video di Kopenkepuh, Jopuro (dan) Boyolangu,” tulis pengadu.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya sering menyaksikan kesenian jaranan secara langsung maupun melalui siaran langsung di YouTube. Dari pengamatannya, tak jarang ia melihat tindakan tak senonoh yang dilakukan oleh para pelaku kesenian.
Dalam salah satu video yang dikirimkan, tampak pelaku kesenian melakukan gerakan yang dinilai mengarah pada tindakan pornoaksi, yakni dengan menggesekkan tangan ke bagian vital penonton di depan anak-anak dan disaksikan oleh masyarakat umum.
“Dan lebih parah lagi kesenian diakhiri dengan tawuran,” ceritanya.
Pengadu menyayangkan kejadian tersebut yang menurutnya sudah berulang kali terjadi. Ia juga menyoroti upaya branding pariwisata Kabupaten Banyuwangi yang menurutnya akan sia-sia apabila tidak diimbangi dengan etika dari para pelaku seni. Terlebih lagi, ia menekankan bahwa kesenian adalah bagian penting dari budaya daerah.
Di akhir laporannya, pengadu berharap agar Dewan Kesenian Blambangan bersama Disbudpar Banyuwangi segera melakukan evaluasi terhadap sanggar jaranan atau barong yang menampilkan pertunjukan serupa.
“Sekaligus memberikan kebijakan yang lebih baik untuk kesenian-kesenian lain agar hal ini tidak terulang,” tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Disbudpar Taufik Rohman melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Dewa Alit Siswanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan itu dan segera mengambil tindakan. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi dua tim kesenian yang diduga terlibat dan akan memanggil mereka dalam waktu dekat.
“Ada dua tim yang teridentifikasi, akan kami lakukan pemanggilan, rencananya di hari Senin,” kata Dewa.
Selain pemanggilan, tim kesenian tersebut juga akan menjalani proses pembinaan yang melibatkan Dewan Kesenian Blambangan (DKB). Dewa menegaskan bahwa seluruh pelaku kesenian yang telah terdata di Disbudpar Banyuwangi wajib mematuhi tata tertib dan ketentuan yang telah disepakati bersama.
Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap norma agama dan nilai-nilai sosial tidak akan ditoleransi. Jika terbukti melanggar, izin operasional sanggar kesenian akan dicabut.
“Sehingga nantinya tim tidak bisa tampil di mana pun karena sebelum tampil, aparat hukum juga pasti akan menanyakan izinnya,” tegasnya.
Langkah cepat yang diambil Disbudpar Banyuwangi diharapkan dapat menjaga integritas kesenian tradisional serta memastikan bahwa nilai-nilai budaya tetap dijunjung tinggi dalam setiap pertunjukan. [tar/ian]
