Warga Protes Pencemaran Limbah Tambak di Pesisir Jember

Warga Protes Pencemaran Limbah Tambak di Pesisir Jember

Jember (beritajatim.com) – Warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur memprotes pelanggaran aturan oleh PT Berjaya Anugerah Sejahtera (BAS), Perusahaan tambak udang vaname di kawasan pesisir.

Ada dua pelanggaran yang dilakukan PT BAS, yakni pencemaran limbah dan hak guna usaha (HGU). Warga menuntut agar izin usaha tambak perusahaan itu dicabut.

Limbah dibuang di kawasan sandar kapal. Banyak nelayan yang terkena gatal-gatal dan air beberapa sumur warga di sekitae tambak BAS berubah warna menjadi hijau.

Berdasarkan inspeksi dadakan yang dilakukan Komisi A dan Komisi B DPRD Jember, Sabtu (17/5/2025), diketahui bahwa tambak yang saat ini dikelola PT BAS mulai beroperasi pada 1989.

“Namun izin IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) baru mereka urus sekarang dan itu belum keluar. Sementara tambak sudah beroperasi,” kata Alfan Yusfi, anggota Komisi A DPRD Jember, Sabtu (17/5/2025).

Menurut Alfan, seharusnya izin IPAL keluar sebelum pengusahaan tambak beroperasi. Bahkan izin IPAL merupakan salah satu syarat pengajuan izin usaha.

Leonardo John Tilaar, perwakilan PT BAS, mengatakan, izin IPAL baru diurus setelah mengambil alih tambak dari perusahaan lain pada 2013.

“Pengolahan limbahnya selama ini tidak ada masalah. Kami beli ya sudah seperti ini,” katanya.

Menurut Leonardo, Dinas Lingkungan Hidup Jember sudah meninjau lokasi.

“Ini sedang proses. Kami juga ingin secepatnya selesai,” katanya.

Hal ini yang bikin kecewa warga.

“Ini kan sama saja orang sudah punya anak tapi surat nikah baru diurusi,” sindir Heri Suryata, warga sekitar.

Selain urusan limbah, Alfan menilai PT BAS melanggar aturan soal HGU. Setelah memperoleh dua HGU masing-masing seluas empat hektare dan 9,9 hektare pada 14 September 2016, mereka melakukan kerja sama operasional delapan tahun kemudian dengan pengusaha lain tanpa izin.

“HGU tidak boleh dialihkan atau dikerjasamakan dengan siapapun tanpa izin instansi terkait,” kata Alfan.

Temuan ini membuat warga semakin mantap menuntut penghentian usaha PT BAS. “Kami berharap HGU mereka dicabut,” kata Heri. Apalagi di atas sebagian lahan itu akan dibangun pelabuham untuk nelayan.

Kepala Dinas Perikanan Jember Indra Tri Purnomo mengatakan, persoalan IPAL adalah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Jember.

“Standarisasi IPAL yang tahu Dinas LH,” katanya

Namun Indra menyebut keluhan warga soal limbah sudah tepat karena pengurusan IPAL PT BAS belum kelar. “In progress. Saya tekankan agar semuanya diurusi,” katanya.

Kewenangan Dinas Perikanan saat ini sangat terbatas. Perizinan usaha tambak diurus melalui OSS (Online Single Submission) yang langsung ditangani pemerintah pusat.

“Kami tidak bisa memantau. Tidak ada notifikasi ke dinas,” kata Indra.

Setelah sidak, Komisi A, B, dan C akan melakukan rapat gabungan untuk membahas persoalan ini. “Kami coba mendalami hal ini,” kata Alfan. [wir/aje]