Gara-gara Cekcok Bakar Sampah, Perangkat Desa di Blitar Dibacok Tetangga

Gara-gara Cekcok Bakar Sampah, Perangkat Desa di Blitar Dibacok Tetangga

BLITAR – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Blitar, Jawa Timur, menangani kasus penganiayaan yang dilakukan warga di Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, terhadap korban perangkat desa setempat.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan peristiwa pada Rabu (13/8) itu bermula saat korban bernama Maruwan (58), perangkat Desa Umbuldamar, membakar sampah dedaunan di ladang miliknya yang tepat dengan batas tanah dengan milik pelaku, M (62).

“Pelaku menegur korban yang meminta agar tidak membakar daun di tempat itu, sebab nanti api bisa menyebar ke tanaman. Korban menjawab tidak apa-apa, kemudian terjadi cek cok,” katanya dilansir ANTARA, Kamis, 14 Agustus. 

Pelaku kemudian mendatangi korban dengan membawa sabit yang sebelumnya sudah dibawa pelaku.

Karena takut, korban berlari menjauh dari pelaku. Namun korban tersandung dan terjatuh dengan posisi terlentang di tanah.

Melihat itu, pelaku kemudian mengayunkan sabitnya ke arah korban yang jatuh. Korban kemudian secara refleks menangkis serangan itu dengan menggunakan tangan sebelah kanan.

Akibat refleks tersebut, tangan korban mengalami luka sayat sedalam kurang lebih dua centimeter dengan lebar 15 centimeter dan mengeluarkan darah. 

Korban merintih kesakitan dengan kejadian yang menimpanya, sedangkan pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

“Mengetahui hal itu pelaku kemudian berlari meninggalkan korban, dan korban pun berdiri dan pulang ke rumah yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binangun,” kata dia.

Polisi yang menerima laporan itu langsung ke lokasi dan melakukan pencarian terhadap pelaku. Ia ditangkap di rumahnya Dusun Kedawung, Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.

Polisi membawa pelaku ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk saat ini, korban yang juga perangkat desa tersebut sudah mendapatkan perawatan medis.

Petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku. Pelaku saat ini berada di dalam tahanan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.