Menurut Darma, kebijakan ini muncul di saat kondisi ekonomi warga belum pulih pascapandemi Covid-19. “Pemerintah bilang ekonomi tumbuh, tapi kenyataannya rakyat makin berat. Ini jadi beban besar,” ungkapnya.
Darma yang merupakan sesepuh komunitas Tionghoa dan lintas agama, mengaku sering menjadi tempat curhat warga yang mengalami nasib serupa. Ia berharap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yang menjadi dasar kenaikan PBB, dibatalkan.
“UUD saja bisa diamandemen, masa Perda tidak bisa diubah. Hitungan kenaikan harus wajar, sesuai kemampuan masyarakat,” tegasnya.
Juru Bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendrati, mengatakan perjuangan melawan Perda tersebut sudah dimulai sejak Januari 2024.
Dia bahkan mengungkap, kalau suara penolakan terhadap perda kenaikan pajak tersebut sudah dilakukan melalui hearing di DPRD, aksi turun ke jalan, hingga mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung, namun semua upaya kandas.
Laporan juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pemeriksa Keuangan, tetapi tak kunjung ada jawaban.
Paguyuban membawa empat tuntutan utama: membatalkan Perda No. 1/2024 dan mengembalikan tarif PBB seperti 2023, memberhentikan pejabat yang bertanggung jawab, memberi tenggat satu bulan kepada Wali Kota untuk bertindak, serta mendorong agar pajak tidak dijadikan sumber utama Pendapatan Asli Daerah.
Hetta menyebut, kenaikan PBB di Kota Cirebon bervariasi, dari 150 persen hingga 1.000 persen. Ada pula kasus ekstrem kenaikan 100.000 persen akibat kesalahan pemerintah, namun tetap dibebankan kepada warga. “Orang itu sampai terpaksa berutang ke bank. Apakah itu bijak?” sindirnya.
