Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis pil berlogo Y atau pil koplo. Seorang pemuda 20 tahun warga Surabaya diamankan petugas dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (16/5/2025).
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir jalan Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Pelaku yakni Bagas Zulkarnain warga Lingkungan Ngagel Tirto, Kelurahan Ngangel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
Kasatresnarkoba Polres Mojokerto, IPTU Eriek Triyasworo dalam keterangannya menyebutkan bahwa dari tangan tersangka petugas menyita sejumlah barang bukti.
“Total ada 3.000 butir pil koplo yang kami amankan, setiap harinya tersangka ini bekerja sebagai kurir olshop,” ungkapnya, Senin (19/5/2025).
Barang haram tersebut dikemas dalam tiga botol plastik putih, masing-masing berisi 1.000 butir pil berlogo Y. Selain itu, juga diamankan satu plastik warna hitam, Handphone (HP) merk Oppo biru-putih dan sepeda motor Mio GT nopol L 4727 CG warna merah. Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto.
“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Jarwo, yang saat ini masih dalam pencarian dan masuk dalam DPO. Tersangka kita dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelasnya. [tin/aje]
