YOGYAKARTA – Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) menjalankan peran yang sangat penting dalam prosesi Upacara Hari Kemerdekaan Indonesia. Tugas utama mereka adalah mengibarkan dan menurunkan bendera sang Saka Merah Putih saat upacara 17 Agustus. Lantas, apakah Paskibraka digaji?
Melansir VOI, anggota Paskibraka terdiri dari 68 individu yang terbagi menjadi tiga kelompok, yakni Kelompok 17, Kelompok 8, dan Kelompok 45.
Anggota Paskibraka dipilih dari siswa SMA/SMK di seluruh Indonesia. Proses seleksinya dilakukan dengan ketat dan berjenjang, dimulai dari tingkat sekolah hingga nasional.
Apakah Paskibraka Digaji?
Ya, seluruh anggota Paskibraka mendapatkan honor alias gaji dari pemerintah. Para anggota berhak mendapatkan penghargaan lantaran sudah berkorban dan bekerja keras.
Akan tapi, gaji yang diterima Paskibraka bervariasi, tergantung dengan tingkatannya, yakni nasional, provinsi, atau kabupaten. Adapun rinciannya sebagai berikut:
Untuk Paskibraka nasional, hororarium yang diterima masing-masing angota berkisar antara Rp3 juta hingga RP10 juta. Selain itu, Tim Paskibraka Nasional juga berpeluang mendapatkan bonus berdasarkan kinerja mereka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun VOI, Tim Paskibraka Nasional yang bertugas di Istana Negara pada HUT ke-79 RI mendapatkan bonus dari PT Pegadian. Bonus tersebut diberikan dalam bentuk beasiswa tabungan emas dengan total Rp248 juta.
Beasiswa tersebut diberikan kepada 68 anggota Paskibraka dan 44 orang pelatih. Masing-masing anggota mendapat tabungan emas senilai Rp3 juta dan setiap melatihnya memperoleh RP1 juta.
Sementara honorarium Paskibraka tingkat provinsi, besaran gajinya berbeda-beda, tergantung kebijakan masing-masing provinsi.
Sebagai contoh, pada 2022, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberkan honor Rp1,5 juta untuk anggota Paskibrakan. Selain itu, masing-masing anggota juga mendapat uang pengganti transportasi, serta sertifikat untuk mendaftar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Gaji Paskibraka Kabupaten/Kota
Di tingkat kabupaten/kota, honorarium anggota Paskibraka juga disesesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah.
Kisaran gaji Paskibraka tingkat kabupaten/kota adalah Rp500 ribu-1,5 juta. Pemerintah daerah juga dapat memberikan bonus lain seperti biaya pendidikan.
Misalnya, pada 2022 silam, 140 anggota Paskibraka Kabupaten Jombang mendapat penghargaan berupa biaya pendidikan dari pemerintah Kabupaten Jombang.
Apa Saja Syarat Daftar Paskibraka?
Berdasarkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI Nomor 3 Tahun 2022, siswa SMA/SMK yang ingin daftar Paskibraka harus memenuhi syara-syarat berikut:
Warga Negara Indonesia.Calon Paskibraka merupakan pelajar kelas X dengan usia 16 hingga 18 tahun saat pendaftaran.Memperoleh izin tertulis dari kepala sekolah.Memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua/wali.Nilai akademik berkategori baik.Sehat jasmani dan Rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan setempat.Memiliki berat badan ideal.Memiliki tinggi badan paling rendah 170 cm dan paling tinggi 180 cm untuk pelajar Putera.Memiliki tinggi badan paling rendah 165 cm dan paling tinggi 175 cm untuk pelajar puteri.
Demikian jawaban dari pertanyaan “apakah Paskibraka Digaji”. Semoga informasi di atas bisa menambah wawasan pembaca. untuk mendapatkan update berita pilihan lainnya, baca terus VOI.ID.
