Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi berkaitan tudingan ijazah palsu dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini dikarenakan pihak penyidik Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan, meningkatkan status kasus yang dilaporkan oleh Jokowi tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap LP Pertama, pelapornya adalah Ir HJW, dalam proses penyelidikan yang sudah dilaksanakan dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana. Sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata dia di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4749247/original/065030800_1708515716-20240221-Abraham_Samad-HER_5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)