Permendes 10/2025 Terbit, Atur Mekanisme Pembiayaan Kopdes Merah Putih
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto resmi meluncurkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 tentang mekanisme persetujuan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Yandri menjelaskan, aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2005 Pasal 2 Ayat 5, yang mewajibkan Kementerian Desa menyusun regulasi terkait.
“Alhamdulillah setelah harmonisasi, Permendes ini telah diundangkan dalam Lembaran Negara dan Berita Negara Nomor 593 tanggal 12 Agustus 2025,” kata Yandri di kantor Kemendes PDT, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Permendes Nomor 10 Tahun 2025 memuat sejumlah ketentuan penting, di antaranya, kepala desa berwenang memberikan persetujuan pembiayaan berupa dukungan pengembalian pinjaman berdasarkan hasil musyawarah desa atau musyawarah desa khusus.
Kemudian, kepala desa wajib melakukan kajian proposal rencana bisnis KDMP.
Lalu, mengoordinasikan kewajiban pembayaran angsuran, serta memberikan surat kuasa kepada KPA BUN untuk menempatkan dana desa pada rekening pembayaran pinjaman jika dana koperasi tidak mencukupi.
Selanjutnya, aturan tersebut juga menegaskan bahwa dana desa tidak menjadi jaminan pinjaman, namun dapat digunakan untuk membayar angsuran bulan berjalan apabila dana di rekening KDMP tidak mencukupi.
“Dana desa dalam Koperasi Desa Merah Putih tidak menjadi jaminan, tapi dana desa akan digunakan bila mana angsuran Koperasi Desa Merah Putih di bulan berjalan, dananya tidak mencukupi di rekening Koperasi Desa Merah Putih, baru dana desa dipakai,” ujar Yandri.
“Kalau jaminan kan diambil dulu di bank, ditaruh di bank, baru mereka bisa mengajukan pinjaman. Dana desa tetap berjalan, tapi bila mana nanti tidak mampu bayar, bulan yang tidak mampu bayar itu, Kementerian Keuangan langsung memotong dana desa sesuai dengan berapa angsurannya di bulan berjalan,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Permendes 10/2025 Terbit, Atur Mekanisme Pembiayaan Kopdes Merah Putih Nasional 13 Agustus 2025
/data/photo/2025/08/13/689c4b6030c18.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)