Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak tegas tiga armada truk pengangkut tinja yang beberapa waktu lalu kedapatan membuang limbah domestik ke saluran drainase kota di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim).
Penindakan dilakukan oleh tim gabungan Subkelompok Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polres Jakarta Timur. Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim menyebut, penelusuran dilakukan sejak 9-10 Agustus setelah adanya laporan media.
Adapun pembuangan limbah tinja ke saluran drainase ini melanggar Pasal 21 huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Senin pagi 11 Agustus 2025 satu kendaraan bernomor polisi B 9043 TNA kami amankan. Dari keterangan sopir, terungkap lokasi dua armada lain yang terlibat, masing-masing B 9422 TFA dan B 9225 QA,” kata Hugo dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (12/8/2025).
Hugo menyampaikan, salah satu armada tercatat milik perusahaan yang sudah tiga kali melakukan pelanggaran serupa. Rinciannya, armada B 9043 TNA milik PT Putra Ogan Sejahtera pernah melanggar pada 18 Mei 2022 dan 21 November 2022.
Sedangkan, dua armada lainnya adalah milik perorangan, yakni B 9225 QA milik M, dan B 9422 TFA milik A.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5312434/original/030556400_1754964331-IMG_7627.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)