Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menegaskan tekadnya untuk mengontrol peredaran iklan kosmetik yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, terutama yang menyalahi norma kesusilaan.
Melalui peningkatan pengawasan di berbagai platform daring, BPOM menemukan 14 jenis kosmetik yang dipromosikan dengan klaim menyesatkan serta bertentangan dengan norma kesusilaan.
Produk-produk ini dipasarkan dengan klaim seperti “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mengatasi keputihan”, dan “merapatkan organ intim wanita”.
Klaim tersebut tidak sejalan dengan pengertian kosmetik yang tercantum dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan kosmetik adalah produk yang dimaksudkan untuk membersihkan, memberikan aroma, mempercantik penampilan, danmenjaga kondisi tubuh tetap sehat.
“BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk. BPOM juga telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media,” jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar, dikutip dari laman resmi BPOM.
Pengiklanan kosmetik yang menggunakan klaim di luar fungsi yang sudah ditentukan, termasuk yang melanggar norma kesusilaan, dianggap menyesatkan dan dapat merugikan masyarakat.
Selain memunculkan harapan manfaat yang tidak terbukti secara ilmiah, penggunaan pada area tubuh sensitif seperti payudara dan organ intim wanita juga berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, misalnya iritasi atau alergi kulit.
Kepala BPOM mengingatkan seluruh pelaku usaha di bidang kosmetik untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku, khususnya dalam membuat iklan atau materi promosi. Pelaku usaha harus menghindari klaim yang tidak sesuai fungsi kosmetik maupun yang melanggar norma kesusilaan, serta memastikan promosi dilakukan secara etis dan bertanggung jawab.
“Kami mendorong pelaku usaha untuk tidak hanya fokus pada strategi pemasaran, tetapi juga menjunjung etika dan tanggung jawab terhadap konsumen. Promosi yang melanggar norma kesusilaan harus dihentikan,” imbau Taruna.
BPOM juga mengajak masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan klaim berlebihan atau menyesatkan pada produk kosmetik, apalagi jika mengarah pada pelanggaran norma kesusilaan.
BPOM berharap masyarakat memahami tujuan sebenarnya penggunaan kosmetik, serta selalu memeriksa legalitas dan kebenaran informasi produk sebelum membelinya, baik secara daring maupun di toko fisik.
