JAKARTA — Ombudsman meminta Badan Pangan Nasional (Bapanas) agar mempertimbangkan penyesuaian Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras agar harmonis dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020. Hal ini upaya agar tidak berpotensi menghambat distribusi.
“Penyesuaian ini penting agar pasokan beras di pasar tetap terjaga. Ke depan, perlu ada kebijakan standar mutu beras yang memberikan insentif peningkatan kualitas produksi beras,” kata Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu, 9 Agustus 2025.
Yeka mengungkapkan sejumlah persoalan di rantai tata niaga beras. Di tingkat petani, produktivitas padi saat ini di wilayah amatan mencapai rata-rata 5,5 ton per hektare, meningkat dibanding dua hingga tiga musim sebelumnya yang kerap mengalami gagal panen.
“Namun, sangat disayangkan varietas padi yang digunakan oleh petani masih banyak yang ditemukan tidak tersertifikasi.”
“Selain itu, harga gabah saat ini sudah mencapai di kisaran Rp7.500–Rp 8.400 per kilogram. Hal ini tentu akan mendorong kenaikan harga beras juga sehingga HET (harga eceran tertinggi) beras akan sulit patuhi,” tuturnya.
Di tingkat penggilingan padi, persaingan untuk mendapatkan gabah semakin ketat. Bahkan, hal itu memicu banyak penggilingan padi kecil tidak beroperasi dan sudah ada yang tutup.
“Gudang penggilingan padi banyak yang kosong tidak memiliki stok gabah maupun beras akibat kekhawatiran para pelaku usaha terhadap kebijakan tata niaga perberasan saat ini.”
“Sementara harga beras di pasar naik berkisar Rp2.000–Rp 3.000 per kilogram. Mayoritas beras dijual dalam bentuk curah tanpa label mutu,” ungkap Yeka.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah diminta mengevaluasi penerapan HET beras sesuai kondisi riil, serta membina dan menata industri penggilingan padi agar lebih modern, efisien, harmonis, dan menyejahterakan petani.
“Dalam kondisi persaingan gabah yang sangat tinggi, penerapan HET beras premium dinilai tidak efektif sehingga disarankan untuk dihapus dengan fokus pengendalian harga pada beras medium,” kata Yeka.
Standar Mutu dan Harga Beras akan Direformasi
Pemerintah tengah mengkaji perubahan standar mutu dan harga batas atas beras nasional. Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, mengatakan sejumlah opsi sedang disiapkan untuk disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Langkah-langkah ini diambil guna mewujudkan sistem perberasan yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada konsumen.
“Jadi, yang sedang Pemerintah matangkan itu bagaimana harga terbentuk dan kualitas standar beras.”
“Kemudian yang berikutnya juga mengenai zonasi. Hal ini juga nanti tentunya menjadi salah satu yang harus didiskusikan.”
“Namun, terlalu dini untuk menginformasikan apa yang akan diputuskan. Pasti kami akan upayakan yang terbaik untuk perberasan nasional,” ujar Arief.
Transformasi ini mencakup revisi atas dua regulasi, yakni Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Mutu Beras (premium, medium, submedium, pecah) dan Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras di Berbagai Wilayah.
