Gandeng BPK, KPK Hitung Potensi Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji – Page 3

Gandeng BPK, KPK Hitung Potensi Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji – Page 3

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengaturan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. KPK saat ini mulai melakukan penyidikan untuk mengusut kasus tersebut.

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Asep mengatakan KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait korupsi kuota haji tersebut.

“Dengan pengenaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” katanya.