Agar LMKN Lebih Kuat Urus Royalti, Kemenkum Tambah Unsur Pemerintah dan Pakar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kementerian Hukum (Kemenkum) menambah unsur pemerintah dan pakar sebagai anggota komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025-2028 untuk memperkuat pengawasan dan pengelolaan royalti.
“Ini untuk menunjukkan bahwa negara hadir, maka unsur pemerintah itu adalah dua orang (ditambahkan ke dalam LMKN),” kata Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkum, Razilu, konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Razilu mengatakan bahwa selama ini LMKN hanya diisi oleh perwakilan pencipta dan pemilik hak terkait yang dipilih oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Kini, kata Razilu, unsur pemerintah dan pakar akan ikut menjadi komisioner LMKN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.
“Yang kedua, di periode sebelumnya itu tidak ada pakar ataupun ahli di bidang hak cipta. Nah sekarang di Permen baru ini, secara tegas ada wakil dari pakar atau ahli di bidang hak cipta,” ujar Razilu.
Razilu menambahkan bahwa penambahan unsur ini juga bertujuan memastikan LMKN bekerja secara profesional dan akuntabel, sehingga tata kelola royalti lebih transparan dan terawasi.
“Kementerian Hukum akan terus memberikan dukungan dan melakukan pengawasan agar LMKN dapat berfungsi secara optimal,” kata Razilu.
Selain itu, Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 juga mengatur perubahan penting lainnya. Salah satunya adalah penambahan perwakilan LMK dari daerah.
Permenkum itu mengatur pula pengurangan persentase dana operasional LMKN, penambahan kategori layanan publik yang dikenai royalti, serta pengaturan pemungutan royalti di ranah digital.
“Harapannya dengan lima hal baru ini, maka apa yang kita harapkan, kesejahteraan para pencipta, pemegang hak cipta, dan hal terkait, itu bisa kita wujudkan secara baik,” pungkas Razilu.
Berikut adalah 10 komisioner baru LMKN periode 2025-2028:
1. Andi Muhanan Tambolututu
2. M. Noor Korompot
3. Dedy Kurniadi
4. Makki Omar
5. Aji M. Mirza Ferdinand
1. Wiliam
2. Ahmad Ali Fahmi
3. Suyud Margono
4. Jusak Irwan Setiono
5. Marcell Siahaan
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Agar LMKN Lebih Kuat Urus Royalti, Kemenkum Tambah Unsur Pemerintah dan Pakar Nasional 8 Agustus 2025
/data/photo/2025/06/04/684055c1351f0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)