Sidang Gugatan UU Hak Cipta, Hakim MK Tanya Rekaman Bacaan Al Quran Harus Bayar Royalti?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Hakim Konstitusi Anwar Usman mempertanyakan apakah rekaman bacaan ayat-ayat suci Al Quran atau dikenal dengan sebutan murottal Quran yang diputar di tempat komersial perlu membayar royalti?
Hal itu disampaikan Anwar Usman dalam sidang mendengarkan keterangan ahli pemerintah dalam gugatan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dengan nomor perkara 28, 37/PUU-XXIII/2025 yang digelar Kamis (7/8/2025).
“Misalnya saya mendatangi sebuah pesantren, lalu disuruh nyanyi sebuah nyanyian yang dinyanyikan oleh Sahabat Rasulullah ketika hijrah dari Mekkah ke Madinah, disambut dengan musik bertalu-talu, ‘Thola al-badru alayna’ oh itu indah sekali,” katanya.
“Sama dengan orang membaca Al Quran, misalnya di Indonesia dengan irama sendiri, kan berbeda setiap negara, itu kan seni juga sebenarnya, nah kira-kira bagaimana regulasinya itu?” imbuhnya lagi.
Selain itu, Anwar Usman juga menyinggung soal regulasi yang harus menguntungkan semua pihak, baik pencipta lagu, penyanyi, maupun penikmat seni.
Sebab itu dia meminta masukan kepada ahli dari pemerintah, Ahmad M Ramli untuk menerangkan kembali UU Hak Cipta khususnya berkaitan dengan seni musik.
Royalti terkait rekaman ini pernah disinggung oleh Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Dharma Oratmangun.
Ia mengatakan, rekaman sebuah karya, meskipun adalah suara kicauan burung tetap memiliki hak royalti.
“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” kata Dharma kepada Kompas.com, Senin (4/7/2025).
Dalam sidang, ahli pemerintah Ahmad M Ramli menjawab secara umum bahwa dia tidak ingin orang menganggap sebuah lagu sebagai sesuatu yang menakutkan dan tidak berani disentuh.
Misalnya seorang sedang merayakan ulang tahun dan menyewa penyanyi organ tunggal. Namun setelah bernyanyi, mereka diminta bayar royalti.
“Enggak ada cerita itu (tidak boleh terjadi), karena undang-undang ini mengatakan sepanjang tidak komersial, enggak ada itu (pembayaran royalti), ya,” imbuhnya.
Ramli bahkan menegaskan, orang-orang yang menyanyikan sebuah karya di acara ulang tahun atau acara-acara privat adalah agen iklan tanpa dibayar untuk mempopulerkan sebuah karya.
“Jadi undang-undang ini justru mendorong ‘ayo, nyanyikan lagu sebanyak-banyaknya’ tapi kalau lagu itu kemudian digunakan untuk mendatangkan orang secara komersial, baik konser, baik apapun, maka tolong bayar ke LMK. Itu saja,” tuturnya.
Sebagai informasi, gugatan uji materi UU Hak Cipta dengan nomor perkara 28, 37/PUU-XXIII/2025 ini berkaitan dengan kasus tuntutan pencipta lagu kepada para musisi yang marak terjadi belakangan.
Salah satu permohonan mereka adalah meminta MK membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sidang Gugatan UU Hak Cipta, Hakim MK Tanya Rekaman Bacaan Al Quran Harus Bayar Royalti? Nasional 8 Agustus 2025
/data/photo/2024/05/20/664b32b6bd175.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)