DKPP Surabaya Imbau Warga Beli Hewan Kurban di Lapak Resmi dan Bersertifikat

DKPP Surabaya Imbau Warga Beli Hewan Kurban di Lapak Resmi dan Bersertifikat

Surabaya (beritajatim.com) – Menjelang Iduladha 1446 Hijriah/2025, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak asal membeli hewan kurban. Imbauan ini disampaikan untuk memastikan hewan yang dikurbankan dalam kondisi sehat dan layak konsumsi.

Kepala DKPP Surabaya, Antiek Sugiarti menegaskan pentingnya membeli hewan kurban di lapak yang berada dalam pengawasan resmi serta memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

“Kami mengimbau masyarakat membeli hewan kurban di tempat penjualan yang telah mendapatkan pengawasan, serta telah memiliki surat keterangan pemeriksaan dari Dinas (DKPP Kota Surabaya),” ujar Antiek, Rabu (21/5/2025).

Antiek menyebut, lapak-lapak penjualan hewan kurban tersebar di beberapa wilayah Surabaya. Di Surabaya Timur terdapat di sekitar Jalan Merr, Kecamatan Rungkut, Gunung Anyar, dan Tenggilis. Sementara di Surabaya Barat berada di Kecamatan Jambangan, Pagesangan, dan Gayungan.

“Hewan kurban yang dijual di Surabaya ini wajib telah divaksin minimal satu kali. Kemudian juga melengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari otoritas peternakan daerah asalnya,” tambahnya.

Antiek juga menekankan pentingnya kelengkapan data lalu lintas ternak melalui Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional Indonesia (iSIKHNAS), untuk memastikan hewan yang masuk ke Surabaya terdata dan aman.

Terkait ketersediaan stok, Antiek memastikan bahwa pasokan hewan kurban di Surabaya pada Iduladha 2025 diprediksi mencukupi. Pemantauan dilakukan melalui permohonan izin penjualan yang masuk dari kelurahan dan kecamatan.

“Berdasarkan dari tahun sebelumnya, tercatat ada sebanyak 3.924 sapi dan 11.950 domba atau kambing dari 189 pemohon kurban di Kota Surabaya,” pungkasnya. [ram/beq]