Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati, dari Kejari Tanjung Perak menuntut pidana penjara selama empat tahun pada Dominikus Dian Djatmiko.
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yakni menyimpan, menjual minuman keras import tanpa dilengkapi cukai.
Selain pindana penjara, Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp85.134.730.760.
“Jika dalam 1 bulan denda tidak dibayar, maka harta benda, pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan.Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan.” ujar Jaksa dalam tuntutannya.
Sebelumnya, Terdakwa Dominikus Dian Djatmiko diperiksa sebagai Terdakwa dalam perkara menjual minuman beralkohol impor ilegal.
Saat memberikan keterangan, Terdakwa sempat mendapat teguran dari majelis hakim yang diketuai Tatas lantaran dianggap pasang badan dan menyembunyikan keterlibatan pelaku lain.
Terdakwa dalam persidangan mengaku bekerja di PT. Global Baverindo (GB) sebagi sopir dan serabutan, termasuk sebagai kepala gudang.
Terdakwa mengaku memegang tiga gudang di Cerme, pergudangan maspion, Osowilangun. Untuk yang di Osowilangun milik pribadi PT. Global Baverindo.
Tugasnya menyiapkan penjualan barang berupa minuman beralkohol yang diberitahukan di grup dan menempel cukai yang hendak dijual tadi.
Terdakwa mengaku jika semua minuman adalah milik Mia Santoso. Jika barang akan datang, semua karyawan diminta untuk standby di Pergudangan Maspion.
” Minuman datang terakhir Juli 2024. Sekali datang rata-eata 200 botol. Dan penjualannya menurut perintah Miya Santoso melalui grup WA,” ujarnya.
“Orderan dari Mia Santoso. Kemudian diumumkan di Grup WA untuk jenis minumannya lalu ditempeli cukai,” lanjutnya.
Terdakwa mengaku melakukan pengiriman di dalam kota, termasuk rumah makan di pelabuhan. Penjualan juga dilakukan ke Bali. Untuk pengiriman ke luar kota melalui ekspedisi.
Kronologi penangkapan, saat hendak keluar dari gudang jarak 20 meter sudah ada petugas dari Bea Cukai. Waktu itu terdakwa sedang menempel cukai bersama dengan Robi.
Minuman yang tertangkap itu menurut terdakwa hendak dibawa ke kantor PT. Global yang ada di Jalan Dukuh Kupang Surabaya.
Untuk minuman-minuman di gudang, sebagian sudah tertempel cukai. [uci/ted]
