Usut Beras Oplosan, Satgas Pangan Polri Lanjutkan Uji Sampel di Pasaran Nasional 6 Agustus 2025

Usut Beras Oplosan, Satgas Pangan Polri Lanjutkan Uji Sampel di Pasaran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Agustus 2025

Usut Beras Oplosan, Satgas Pangan Polri Lanjutkan Uji Sampel di Pasaran
Tim Redaksi
SERANG, KOMPAS.com
– Satuan Tugas (Satgas) Pangan pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri memastikan akan terus melakukan uji sampel terhadap beras-beras yang diproduksi dan didistribusikan ke masyarakat.
“Untuk pengawasan dari Satgas Pangan, kita melihat hasil yang diproduksi, terdistribusi ke lapangan, kita akan uji sampel,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, usai menggelar rekonstruksi di pabrik beras PT Padi Indonesia Maju (PIM), Serang, Banten, Rabu (6/8/2025).
Adapun pengambilan sampel menjadi bagian dari pengawasan rutin Satgas Pangan Polri untuk mencegah beredarnya beras yang tidak sesuai standar.
Helfi menjelaskan, dari hasil uji sampel tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti bila ditemukan ketidaksesuaian standar.
Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan terhadap produsen yang terbukti memproduksi beras di bawah standar mutu.
“Kalau masih ada ditemukan, nanti kelihatan di labelnya tuh, ini produksi kapan? Kan gitu ya. Ini produksi kapan? Produksi pada saat setelah saya berdiri menyampaikan ini (hasil rekonstruksi) atau sebelum ini?” kata Helfi.

Ia menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh terhadap berbagai merek maupun produsen beras di Indonesia, tidak hanya terbatas pada PT PIM.
“Artinya, pengawasan terus dilakukan, bukan hanya di merek yang ada, dari produksi PIM, termasuk yang produksi dari PT-PT yang lain,” tuturnya.
Sebagai informasi, Satgas Pangan Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan bermerek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang diproduksi PT PIM.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, produk-produk tersebut tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Beras Premium No. 6128:2020.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan merek-merek beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu sebagaimana tertera pada kemasan. Telah ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/8/2025) kemarin.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan yaitu S selaku Presiden Direktur PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik, dan DO selaku Kepala Quality Control PT PIM 1.
Sebagai barang bukti, penyidik menyita sebanyak 13.740 karung dan 58,9 ton beras dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg dengan merek-merek tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Selain itu, ketiganya juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.