KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN 91,26 Persen, Legislatif Paling Rendah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga Juli 2025 mencapai 91,26 persen.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan, sepanjang Semester I Tahun 2025, jumlah wajib LHKPN tercatat 415.805 orang dengan jumlah yang sudah melaporkan sebanyak 406.877 orang.
“Secara umum gambaran kepatuhan yang telah menyampaikan LHKPN dapat dilihat melalui layar. Jadi, pencapaiannya 91,26 persen,” kata Ibnu dalam Konferensi Pers Kinerja Semester I 2025, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8/2025).
Ibnu mengatakan, yudikatif menjadi lembaga dengan tingkat kepatuhan LHKPN tertinggi, yaitu 98,47 persen.
Kemudian, diikuti oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 95,26 persen, eksekutif pusat 92,33 persen, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 89,09 persen, dan eksekutif daerah 88,95 persen.
Sementara itu, legislatif pusat dan legislatif daerah menjadi lembaga dengan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN paling rendah.
“Sedangkan lembaga dengan tingkat kepatuhan terendah yaitu legislatif pusat dan daerah masing-masing 83,97 persen dan 88 persen,” ujar dia.
Ibnu mengatakan, KPK mendorong semua lembaga negara, terutama legislatif, untuk meningkatkan komitmen kewajiban LHKPN sebagai bentuk transparansi dan integritas penyelenggara negara yang bertanggung jawab.
“Selain digunakan sebagai instrumen pencegahan korupsi, KPK juga memanfaatkan hasil analisis LHKPN sebagai bahan masukan dalam memperkaya informasi yang akan digunakan dalam pengembangan suatu perkara tindak pidana,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN 91,26 Persen, Legislatif Paling Rendah Nasional 6 Agustus 2025
/data/photo/2025/02/05/67a32266eefbe.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)