Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi Prabowo!
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Tom Lembong
bebas dari Rumah Tahanan atau Rutan Cipinang, Jakarta Timur usai mendapat
abolisi
dari Presiden
Prabowo Subianto
.
Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) pukul 22.06 WIB malam.
Senyum pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu merekah saat langkahnya melawati pintu besi rutan. Dia didampingi oleh istrinya, Franciska Wihardja.
Tom mengenakan kaus berkerah warna biru tua. Dia mengangkat tangan memberi salam ke orang-orang.
Tangan kanannya sempat ditarik oleh pendukungnya, namun Tom tetap terlihat tenang dan melanjutkan menampakkan wajahnya ke orang-orang.
Personel polisi ada di kanan dan kiri pintu besi. Para wartawan lengkap dengan kameranya yang sudah menunggu menyambut dengan lampu
flashlight
.
Dia memperlihatkan pergelangan tangan kanan dan kirinya yang tak lagi mengenakan borgol.
Istrinya yang mengenakan syal dan Anies Baswedan mendampinginya, mengenakan kemeja biru tua.
Udara terasa menggumpal di antara puluhan orang yang berjam-jam menunggunya bebas sejak pagi.
Keringat yang bercucuran, teriakan orang-orang yang berkumpul di depan pintu, dan suara bising Jalan Bekasi Timur Raya pada jam pulang kerja membuat halaman rutan terasa pengap.
Tapi, di tengah suasana yang serba tidak nyaman itu, orang-orang begitu bersemangat.
Mereka tampak bahagia bisa melihat Tom Lembong menghirup udara bebas. Terlihat ada spanduk berbunyi “Jangan lelah mencintai Indonesia” di tembok dekat pintu besi Rutan ini.
Tom tersenyum berkali-kali menatap ramah orang-orang yang datang.
Sahabat Tom Lembong, Anies Baswedan, eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, dan deretan tim kuasa hukumnya: Ari Yusuf Amir, Dody S Abdul Kadir, dan anggota mereka tak kalah senang. Said Didu terlihat pula di lokasi.
Orang-orang pun bersorak sorai menerima Tom Lembong kembali ke tengah-tengah mereka.
Emak-emak yang sudah berjam-jam menunggu momen ini nampak bersemangat menyambut kebebasan Tom Lembong.
Dalam perkara impor gula, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula.
Perkembangan selanjutnya, abolisi menyambut Tom Lembong.
DPR
menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis malam.
Abolisi
adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.
Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat Keppres
abolisi Tom Lembong
hari ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
10 Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi Prabowo! Nasional
/data/photo/2025/08/01/688cd833654ca.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)