Liputan6.com, Jakarta – Meski sudah memasuki akhir pekan dan menginjak awal bulan, aturan ganjil genap di Jakarta tetap diberlakukan seperti biasa, Jumat (1/8/2025).
Tidak ada pelonggaran meskipun hari ini merupakan hari Jumat yang sering dimanfaatkan warga untuk mobilitas tinggi, baik keperluan kerja, sekolah, hingga persiapan akhir pekan.
Pada hari ini, Jumat (1/8/2025) pelat kendaraan dengan angka terakhir ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 yang diperbolehkan untuk melintas di waktu-waktu yang telah ditentukan.
Bagi pemilik kendaraan berpelat genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 perlu mencermati dengan saksama agar tidak salah langkah dan justru dikenai sanksi oleh petugas.
Kebijakan ganjil genap Jakarta masih menjadi salah satu cara yang diterapkan oleh pemerintah untuk mengurangi kemacetan di sejumlah ruas jalan.
Dengan menyesuaikan pelat kendaraan dan tanggal kalender, masyarakat diharapkan lebih disiplin dan bijak dalam mengatur jadwal serta moda transportasi.
Ada pun waktu pemberlakuan aturan ini tetap berlaku pada dua rentang jam yang sudah ditetapkan, yakni mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB di pagi hari, dan dilanjutkan kembali pada sore hingga malam hari, yakni pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar waktu tersebut, kendaraan bebas melintas tanpa pembatasan berdasarkan pelat nomor.
Sementara itu, aturan ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional. Artinya, esok hari, Sabtu 2 Agustus 2025, pengendara bebas berkendara tanpa memedulikan nomor akhir pelat kendaraan.
Aturan ganjil genap di Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.
Perlu dipahami bahwa penerapan aturan ini bukan semata-mata membatasi ruang gerak, namun bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas, mempercepat waktu tempuh, dan mendorong penggunaan moda transportasi umum. Maka dari itu, partisipasi dan kesadaran publik menjadi kunci keberhasilannya.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlakukan aturan ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan di Jakarta pada 6 Juni. Hal itu berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan dengan semakin meningkatnya angka volume kendaraan.