2 Anggota DPRD Kembalikan Uang Diduga Dana Siluman Pokir Ratusan Juta Rupiah

2 Anggota DPRD Kembalikan Uang Diduga Dana Siluman Pokir Ratusan Juta Rupiah

MATARAM –  Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Efrien Saputera membenarkan adanya penyerahan uang yang diduga “dana siluman” dari pembagian jatah dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD NTB pada Kamis (31/7).

“Iya, benar. Kemarin dua anggota dewan ke sini (Kejati NTB) bukan dari panggilan atau permintaan jaksa, itu inisiatif sendiri. Kalau untuk jumlahnya (penyerahan uang), belum tahu,” kata Efrien Saputera dilansir ANTARA, Jumat, 1 Agustus.

Dua anggota DPRD NTB yang menyerahkan uang tersebut adalah Ruhaiman dan Marga Harun. Efrien menegaskan penyerahan uang tersebut bukan atas permintaan jaksa.

“Artinya, harus ada kausalitas-nya atau sebab akibatnya, baru bisa,” ujarnya.

Namun demikian, dengan adanya penyerahan uang yang diduga “dana siluman” bernilai ratusan juta rupiah ini kian menguatkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pembagian jatah dana pokir DPRD NTB tahun 2025 tersebut.

Sebelumnya, salah seorang dari dua anggota DPRD NTB, Ruhaiman mengakui dirinya menyerahkan uang ke jaksa pada momentum kedatangan dirinya ke hadapan jaksa, Kamis.

Ruhaiman hadir menghadap kejaksaan bersama Marga Harun, rekan politisinya dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ruhaiman terlihat datang tanpa pendampingan dengan menenteng tas kulit berwarna hitam. Berbeda dengan Marga Harun yang nampak hadir didampingi seorang pria.

Penanganan kasus di bidang pidana khusus ini berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

Dari rangkaian penyelidikan, terpantau sejumlah anggota legislatif dan eksekutif sudah menghadap kejaksaan. Ada yang hadir atas inisiatif pribadi maupun panggilan jaksa.