Pacitan (brtajatim.com) – Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang masih merebak di Kabupaten Pacitan menjadi pukulan berat bagi para peternak sapi. Harapan mereka untuk mendapatkan kompensasi berupa pedet (anak sapi) sebagai pengganti ternak yang mati, akhirnya pupus.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan memutuskan hanya memberikan kompensasi uang tunai sebesar Rp 2,5 juta per ekor sapi yang mati.
Kebijakan ini merupakan penyesuaian dari program sebelumnya yang direncanakan memberikan pengganti pedet senilai Rp 5 juta. Namun karena berbagai pertimbangan, program tersebut dibatalkan dan digantikan dengan skema pemberian uang tunai.
Kepala DKPP Pacitan, Sugeng Santoso, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendataan dan verifikasi di lapangan. Berdasarkan data sementara dari Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS), tercatat sudah ada 156 ekor sapi yang mati akibat PMK dan telah dikuburkan sesuai protokol kesehatan hewan. Sapi-sapi tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi.
“Untuk alokasi anggaran, kami siapkan kompensasi bagi sekitar 170 ekor. Jika nanti hasil verifikasi melebihi angka itu, maka akan kami tambahkan pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK),” ujar Sugeng, ditulis Minggu (25/5/2025).
Setiap peternak yang memenuhi kriteria akan mendapatkan dana kompensasi Rp 2,5 juta per ekor sapi. Namun demikian, Sugeng menegaskan bahwa kompensasi hanya diberikan kepada peternak yang tertib secara administratif.
Pelaporan harus dilakukan melalui aplikasi iSIKHNAS milik Kementerian Pertanian, dan penguburan ternak harus mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan.
“Kompensasi ini hanya diberikan kepada peternak yang tertib administrasi. Artinya, ternak yang mati harus dilaporkan melalui iSIKHNAS dan proses penguburan dilakukan sesuai protokol kesehatan hewan,” jelas Sugeng.
Berdasarkan data DKPP, jumlah kasus PMK di Pacitan hingga saat ini telah mencapai 1.518. Dari angka itu, 198 sapi dilaporkan mati, 74 sapi dipotong paksa, delapan sapi masih sakit, dan sebanyak 1.238 ekor dinyatakan sembuh.
Sugeng menambahkan, pemberian bantuan ini bukan hanya bentuk kepedulian pemerintah kepada para peternak yang mengalami kerugian, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mendorong pelaporan dini dan mencegah penyebaran PMK di masa mendatang.
“Kami berharap peternak semakin sadar akan pentingnya pelaporan penyakit ternak dan pencegahan dini. Ini demi keberlangsungan sektor peternakan di Pacitan,” pungkasnya. [tri/suf]
