Arab Saudi Disebut Ubah Aturan, Pihak Asing Boleh Punya Lahan di Mekkah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com-
CEO Danantara
Rosan Roeslani
mengungkapkan, pemerintah
Arab Saudi
sedang mengubah aturan agar pihak asing memiliki lahan dengan status hak milik di
Mekkah
.
“Undang-undang dari Arab Saudi ini diubah untuk kepemilikan boleh dimiliki oleh pihak asing di Mekkah. Jadi ini adalah tanahnya itu
freehold
, hak milik. Untuk pertama kali ini diubah,” kata Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Rosan menuturkan, perubahan undang-undang itu ditargetkan bakal selesai pada Januari 2026 mendatang.
Setelah undang-undang itu diubah, pemerintah Indonesia akan segera membeli lahan di Mekkah untuk dibangun
kampung haji Indonesia
.
“Efektif bulan Januari, bahwa pihak instansi asing boleh memiliki tanah secara hak milik di Mekah. Jadi, nanti saya juga akan terbang langsung ke sana untuk membicarakan lebih langsung dengan pemerintah Arab Saudi,” kata dia.
Rosan mengungkapkan, pemerintah Arab Saudi juga sudah menawarkan sejumlah lahan di Mekkah yang dapat menjadi lokasi berdirinya kampung haji Indonesia.
Lokasi dan karakteristik lahan itu pun beragam, ada yang jaraknya begitu dekat dengan Mekkah, ada pula yang jaraknya cukup jauh tapi lebih luas dibandingkan dengan yang dekat.
“Tentunya kalau makin besar mungkin jaraknya tidak sedekat yang misalnya hanya 16 hektar gitu ya. Jadi kalau ada yang mengatakan ‘oh mana ada tanah sebesar itu di Masjidil Haram’, ada memang, tapi masih ada penduduknya,” kata Rosan.
Ia menyebutkan, pemerintah Arab Saudi juga bersedia untuk merelokasi para penduduk yang lahan tempat tinggalnya dijadikan lokasi kampung haji Indonesia.
Rosan menegaskan tidak ada barter antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi dengan kemudahan yang diberikan untuk membangun kampung haji tersebut.
Ia menyatakan, hal ini merupakan buah dari pertemuan antara Presiden
Prabowo Subianto
dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman pada beberapa waktu lalu.
“Ini karena memang waktu itu permintaan langsung dari Bapak Presiden ke
Crown Prince
MBS dan disetujui sehingga prosesnya ini sudah berjalan dan ini menjadi satu bukti nyata juga bahwa apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden insya Allah bisa terlaksa,” kata Rosan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Arab Saudi Disebut Ubah Aturan, Pihak Asing Boleh Punya Lahan di Mekkah Nasional 30 Juli 2025
/data/photo/2023/08/10/64d516176653d.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)