Bagi nasabah yang rekeningnya diblokir oleh PPATK karena status dormant, tidak perlu panik karena dana di dalamnya tetap aman. Nasabah dapat mengajukan keberatan dan memulihkan kembali rekeningnya melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Langkah pertama adalah mengisi formulir keberatan penghentian sementara transaksi secara online. Formulir ini dapat diakses melalui tautan resmi yang disediakan oleh PPATK, seperti bit.ly/FormHensem. Pastikan untuk mengisi seluruh data yang dibutuhkan dengan lengkap dan akurat.
Data yang harus diisi meliputi nama lengkap, nomor KTP, nomor handphone, alamat email, nama bank, nomor rekening, jenis rekening, serta informasi mengenai sumber dan tujuan penggunaan dana. Nasabah juga perlu menyertakan alasan keberatan atas pemblokiran rekening tersebut.
Setelah formulir dikirimkan, nasabah diminta untuk menunggu proses peninjauan dan pendalaman dari pihak bank dan PPATK. Proses ini dapat memakan waktu hingga 20 hari kerja, tergantung pada kelengkapan data yang diberikan dan hasil penilaian dari PPATK serta bank terkait. Nasabah dapat secara berkala mengecek status rekeningnya melalui ATM, mobile banking, atau dengan menghubungi customer service bank.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1041287/original/081496000_1446466762-20151101-Penyimpanan-Uang-Jakarta-03.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)