Teka-teki Sosok di Belakang Topan Ginting yang Beri Perintah Terima Suap
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menelusuri sosok di balik
Topan Obaja Putra Ginting
(TOP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi
Sumatera Utara
nonaktif, dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan.
KPK menduga Topan menerima suap dalam proyek pembangunan jalan tersebut atas perintah pihak lain.
“Kami juga menduga-duga bahwa TOP ini bukan hanya sendirian. Oleh sebab itu, kami akan lihat ke mana yang bersangkutan berkoordinasi dengan siapa, atau mendapat perintah dari siapa,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Lantas, siapa sosok tersebut?
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri siapa pihak yang diduga memberikan perintah tersebut.
“Terkait hal tersebut masih didalami penyidik,” kata Budi kepada Kompas.com, Minggu (27/7/2025).
Budi menyebutkan, proses penyidikan perkara terkait kasus ini masih terus berjalan.
Dia juga mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi masih dilakukan untuk menguatkan petunjuk dan keterangan yang dibutuhkan.
Namun, dia tak menyebutkan lama proses pendalaman berlangsung.
“Penyidikan perkara masih berjalan, pemeriksaan para saksi masih terus berlangsung, dengan pendalaman-pendalaman keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini,” ujar Budi.
Berdasarkan catatan Kompas.com, hingga kini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus proyek jalan di Sumut ini.
Mereka yang telah diperiksa di antaranya, sebagai berikut:
KPK mengungkap, penyidik mendalami keterangan Yasir Ahmadi terkait adanya aliran uang dalam proyek jalan tersebut.
“Tentu bagaimana proses pengadaannya, kemudian aliran uangnya ke pihak mana saja, itu semua ditelusuri oleh penyidik sehingga dalam perkembangannya tidak hanya terkait dengan proyek-proyek di Balai Besar PJN 1 Wilayah Sumut dan juga di PUPR Provinsi Sumatera Utara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
KPK juga menemukan petunjuk terkait proyek yang dikerjakan oleh salah satu tersangka dalam kasus proyek jalan tersebut, yaitu Akhirun Efendi (KIR).
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Kajari Mandailing Natal, Muhammad Iqbal pada 18 Juli 2025 lalu.
Namun, pemeriksaan belum bisa dilakukan karena membutuhkan koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
KPK juga telah memanggil eks Bupati Mandailing Natal periode 2021-2024, Muhammad Jafar Sukhairi pada 16 Juli 2025.
Namun, KPK belum menyampaikan hasil pemeriksaannya.
KPK telah memeriksa eks Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Sumatera Utara (Sumut) M.
Ahmad Effendy Pohan pada Selasa (22/7/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami proses pergeseran anggaran dalam proyek pembangunan jalan di Sumut.
Selain itu, penyidik juga belum memastikan apakah Gubernur Sumut Bobby Nasution mengetahui adanya pergeseran anggaran tersebut.
“Kami belum bisa sampaikan secara detail materi penyidikan ini namun, secara umum yang didalami terhadap saksi yang hari ini dipanggil adalah terkait dengan pergeseran anggaran tersebut,” ujar Budi.
KPK juga telah memeriksa istri Topan Ginting, Isabella Pencawan pada 21 Juli 2025.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami keterangan Isabella terkait dengan temuan uang Rp 2,8 miliar dari penggeledahan di rumahnya pada Rabu (2/7/2025).
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada 28 Juni 2025.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.
Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
Dugaan korupsi bermula saat Direktur Utama PT DNG, Akhirun Efendi Siregar (KIR) bersama Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting (TOP), dan Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES), meninjau lokasi proyek secara langsung di Sipiongot pada April 2025.
Dalam pertemuan itu, Topan (TOP) memerintahkan agar proyek senilai Rp 157,8 miliar diberikan langsung kepada Akhirun Efendi (KIR) tanpa lelang resmi.
Selanjutnya, Akhirun Efendi (KIR) dan timnya melakukan pengaturan agar PT DNG menang dalam sistem e-katalog.
Prosesnya diduga diatur bersama Rasuli Efendi Siregar (RES) dan staf UPTD.
Untuk menutupi jejak, mereka bahkan menyarankan agar proyek lain ditayangkan terpisah agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Sebagai imbalan atas pengaturan itu, Rasuli Efendi Siregar (RES) diduga menerima uang dari Akhirun Efendi (KIR) dan Rayhan Dulasmi (RAY), anak KIR yang menjabat Direktur PT RN, melalui transfer rekening.
KPK juga menduga Topan Ginting (TOP) menerima aliran dana serupa lewat perantara.
Dalam konstruksi kedua, KPK menyebut bahwa Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, juga diduga menerima uang sebesar Rp 120 juta dari Akhirun Efendi (KIR) dan Rayhan Dulasmi (RAY) sepanjang Maret 2024 hingga Juni 2025.
Dana itu diberikan sebagai bentuk imbalan atas pengaturan proyek dalam sistem e-katalog agar PT DNG dan PT RN milik keluarga Akhirun Efendi (KIR) ditetapkan sebagai pemenang.
Proyek-proyek yang dimenangkan di antaranya juga mencakup jalan-jalan strategis dengan nilai ratusan miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
8 Teka-teki Sosok di Belakang Topan Ginting yang Beri Perintah Terima Suap Nasional
/data/photo/2025/07/09/686e1ab81bdbc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)