JAKARTA – Buntut aksi pemalakan pengendara motor yang dilakukan oleh preman bermodus juru parkir liar (jukir) liar di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu, Pemkot Jakarta Pusat menggelar rapat bersama jajaran Forkopimko.
“Hari ini kita bersama dgn jajaran forkopimko merespon keberadaan parkir liar. Tadi kita sudah banyak masukan disampaikan, keberadaan parkir liar harus dilakukan penindakan secara tegas,” kata Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin saat dikonfirmasi, Senin, 28 Juli 2025.
Tindakan tegas yang dimaksud difokuskan kepada pelaku utama parkir liar atau pengelola parkir liar, termasuk juru parkir tersebut.
“Karena memang sudah meresahkan masyarakat, merugikan masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, Pemkot Jakarta Pusat juga akan mengevaluasi terkait pola penindakan parkir liar yang dilakukan selama ini.
Sebelumnya, petugas Dishub kerap menindak para pengendara motor dan mobil pengguna parkir liar, nantinya petugas akan membidik aktor utama pengelola parkir liar agar diberikan sanksi tegas berupa pidana.
“Selama ini kalau penindakan sering dikenakan oleh petugas kita adalah mereka para pengguna parkir. Penindakan parkir dengan cara menderek kendaraan, mengunci kendaraan, kemudian ada cabut pentil.
Jadi apa yang dilakukan itu lebih banyak kepada pengguna kendaraannya,” kata Arifin.
Sedangkan orang yang memanfaatkan lahan badan jalan ataupun trotoar tanpa izin atau ilegal mengelola parkir tanpa izin, sambungnya, maka ini yang harus menjadi sasaran utamanya.
“Aktornya. Pelaksananya dilapangan yang harus diambil tindakan,” tegasnya.
Sanksi dari parkir liar selama ini kerap didapati oleh pengendara kendaraan, sedangkan pengelola parkir justru dapat bergerak bebas. Arifin menyebut, petugas harus mengevaluasi pola penindakan.
“Karena sering kali yang jadi korban orang-orang yang gak ngerti, dia gak tahu karena ada yang mengelola parkir ya ditaruh parkir kendaraan motor atau mobilnya. Tapi ketika dia kembali setelah selesai, dia lihat motor atau mobil sudah diderek atau dikempesin. Sedangkan pelaku yang menyediakan lahan parkir disitu sudah pada hilang tidak bertanggungjawab,” katanya.
Dalam waktu dekat, jajaran Forkopimko akan melakukan tindakan tegas kepada para jukir liar hingga pengelola parkir liar.
“Kita akan melakukan tindakan kepada mereka. Apakah nanti bisa diangkat dalam pola penindakan yang menjerakan. Tadi disinggung juga ke Pak Kapolres dan Pak Kejaksaan apakah bisa dikenakan dengan Pidana kepada mereka yang mengelola parkir tanpa ijin tanpa memiliki kewenangan. Dia harusnya dikenakan sanksi pidana yang menjerakan, sehingga tidak ada lagi orang yang mencoba-coba memanfaatkan lahan-lahan jalan atau trotoar untuk dikelola parkir semaunya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi premanisme modus juru parkir (jukir) liar kembali marak di kawasan Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat. Mereka kerap beraksi pada malam hari.
Bahkan pelaku tak tanggung-tanggung saat beraksi, mereka kerap meminta biaya parkir sebesar Rp 10 ribu pemotor.
Kejadian ini terungkap setelah salah seorang pemotor wanita yang hendak parkir, namun sudah diminta biaya parkir sebesar Rp 10 ribu oleh preman tersebut.
“Dia minta duit parkir, kita baru nyampe dimintain duit parkir karena dia mau pulang. Jadi dia minta duit parkir. Maksud kita itu tidak apa-apa bayar parkir tapi jagain dulu, kita turun motor aja belom masih pada pake helm,” cetus pengendara motor wanita dalam rekaman video tersebut, Kamis, 24 Juli 2025.
Pelaku meminta uang tarif parkir liar Rp 10 ribu terlebih dulu ke pemotor karena dia ingin pulang. Hal itu membuat para pemotor geram hingga akhirnya merekam dan mencaci perbuatan pelaku.
