Usai Bijih Bauksit Kepri, Negara Bakal Urusi Emas dan Nikel di Kalimantan-Sulawesi – Page 3

Usai Bijih Bauksit Kepri, Negara Bakal Urusi Emas dan Nikel di Kalimantan-Sulawesi – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sekitar 2 juta ton bijih bauksit dari bekas penyimpanan (stockpile) di Kepulauan Riau, untuk nantinya dilakukan pelelangan. Inisiatif serupa nantinya bakal diterapkan di wilayah lain untuk komoditas tambang lain, semisal emas hingga nikel.

Sekertaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung Sarjono Turin mengatakan, penyitaan 2 juta ton bijih nikel di Kepri merupakan pilot project. Ia pun telah memetakan tempat lain seperti di Pulau Kalimantan dan Sulawesi untuk dilakukan aksi serupa.

“Kita upayakan dalam rangka menindaklanjuti asta cita pak Presiden, setelah di sini rampung, kita akan bergerak lagi ke wilayah Kalimantan dan Sulawesi,” kata Sarjono, Senin (28/7/2025).

Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamentan Polkam) Lodewijk Freidrich Paulus menambahkan, penyitaan aset tambang untuk dijadikan barang milik negara (BMN) ini dilakukan kepada stockpile yang terbengkalai. Akibat kebijakan larangan ekspor bahan mentah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Tidak hanya bijih bauksit saja, Lodewijk memaparkan daerah-daerah seperti di Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku Utara juga punya aset-aset tambang seperti emas, mangan, hingga nikel yang bisa diambilalih oleh pemerintah.

“Ada proses hukum selanjutnya di situ. Sehingga pada gilirannya tibalah seperti ini. Jadi itu ada emas, mungkin ada mangan dan sebagainya, nikel itu banyak banget. Seperti tadi di Kalimantan, di Maluku Utara ada, di Ternate dan Halmahera,” ungkapnya.

“Itu oleh Jaksa Agung dan Desk (PPDN) akan meninjau ulang. Karena model ini kan sudah bagus, jadi model bagaimana menggarap komoditi-komoditi yang terbelengkalai selama ini karena peraturan baru yang diterapkan,” sambungnya.