1.500 Loker untuk Pekerja Indonesia

1.500 Loker untuk Pekerja Indonesia

JAKARTA – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI) Christina Aryani mendorong kerja sama dengan sektor swasta dalam memperluas penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke kawasan Eropa Timur.

Dorongan ini disampaikan Christina saat menerima kunjungan Co-Founder PT Tenhal Bekerja Bersama, Abetnego Tarigan, di kantor KemenP2MI, Jakarta, Senin, 28 Juli. 

“Kementerian kami terus membuka ruang dialog dengan sektor swasta untuk memperluas akses penempatan PMI ke pasar kerja global, utamanya Eropa Timur yang menjadi fokus Tenhal,” ujar Christina.

Ia menyebut, kerja sama semacam ini penting untuk membuka jalur-jalur penempatan yang aman dan terverifikasi, khususnya di sektor formal.

“Tenhal bisa membantu pemerintah membuka keran penempatan ke sektor-sektor formal yang aman dan terverifikasi,” katanya.

PT Tenhal diketahui fokus membuka peluang kerja bagi tenaga kerja Indonesia di sejumlah negara Eropa Timur, seperti Slovakia, Polandia, Bulgaria, Turki, Kroasia, Republik Ceko, dan Hungaria.

Dalam kesempatan itu, Abetnego menyampaikan bahwa pihaknya tengah menjajaki peluang kerja di sektor industri, khususnya manufaktur dan jasa seperti perhotelan.

“Kami melihat permintaan yang sangat signifikan untuk tenaga kerja dari Indonesia. Bahkan untuk tahun 2025–2026 saja, permintaan yang sudah masuk ke kami mencapai lebih dari 1.500 lowongan,” kata Abetnego.

Kendala Verifikasi dan Skema Pembiayaan

Meski peluang terbuka lebar, Abetnego mengungkapkan sejumlah kendala di lapangan. Salah satunya adalah proses verifikasi job order yang lambat dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara-negara tujuan.

“Verifikasi yang lambat bisa menghambat keseluruhan rantai penempatan, bukan hanya bagi kami, tapi juga perusahaan lain,” ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti pergeseran skema pembiayaan penempatan tenaga kerja oleh negara tujuan. Menurutnya, kini banyak negara Eropa yang tak lagi menanggung biaya penempatan, sementara sebagian masyarakat di Indonesia masih mengira seluruh prosesnya bebas biaya.

“Padahal tadi sudah dijelaskan oleh Ibu Wamen bahwa kebijakan bebas biaya hanya berlaku untuk sektor domestik seperti pekerja rumah tangga. Untuk sektor industri, pembiayaan seperti tiket dan visa dibenarkan secara regulasi,” jelasnya.

PMI Nonprosedural Bisa Dapat Legalitas

Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas nasib pekerja migran Indonesia di Eropa yang belum tercatat secara resmi. Banyak dari mereka bekerja tanpa dokumen legal karena tidak melalui skema penempatan resmi.

Christina menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan mekanisme agar pekerja nonprosedural bisa memperoleh legalitas tanpa harus kembali ke Indonesia.

“Melalui Kartu Pekerja Migran Indonesia (E-PMI), pekerja dapat mengurus legalitas langsung dari negara tujuan. Ini penting karena biaya untuk pulang ke Indonesia cukup besar, dan kini ada solusi yang lebih praktis,” kata Abetnego mengutip Christina.

Menutup pertemuan, Abetnego menyatakan komitmen PT Tenhal untuk mendukung pemerintah dalam menyosialisasikan regulasi baru, serta memberikan pelatihan dan peningkatan kompetensi bagi calon pekerja.

“Ini momentum besar untuk menunjukkan kekuatan SDM Indonesia di tingkat global,” ujarnya.