10 Langkah Jokowi Reuni UGM Tak Juga Hapus Keraguan Roy Suryo soal Ijazah Palsu Megapolitan

10
                    
                        Langkah Jokowi Reuni UGM Tak Juga Hapus Keraguan Roy Suryo soal Ijazah Palsu
                        Megapolitan

Langkah Jokowi Reuni UGM Tak Juga Hapus Keraguan Roy Suryo soal Ijazah Palsu
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
— Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga,
Roy Suryo
Notodiprojo, menanggapi kehadiran Presiden Joko Widodo dalam reuni angkatan 80 Fakultas Kehutanan
Universitas Gadjah Mada
(UGM), Sabtu (26/7/2025), dengan skeptis.
Menurut Roy, reuni itu tidak mengubah keyakinannya bahwa skripsi
Jokowi
palsu.
“Kunjungan tadi tidak mengubah apa pun hasil hipotesis sebelumnya. Skripsi 99,9 persen palsu, tidak akan bisa terbit ijazah asli,” ujar Roy saat dihubungi, Sabtu (26/7/2025).
Kedatangan Jokowi dalam reuni disebut bukan dalam kapasitas sebagai alumni, melainkan lebih mirip pejabat yang hanya hadir sebentar di fakultas dan tidak mengikuti rangkaian utama reuni yang digelar di Wanagama.
“Bajunya beda, hanya datang singkat di Fakultas Kehutanan, bukan di acara intinya, di Wanagama seperti yang lain-lainnya,” kata Roy.
Roy juga mengkritik isi sambutan Jokowi berusaha meyakinkan publik dengan menyebut sejumlah nama dosen dan teman-teman semasa kuliah.
Dalam sambutannya, Jokowi menyampaikan nostalgia masa studinya, termasuk tentang skripsi, KKN, serta para dosen pembimbing.
“Mengenai nostalgia saya lihat senang semuanya. Tapi jangan senang dulu lho, karena ijazah saya masih diragukan,” ujar Jokowi dalam pidato reuni, Sabtu.
Jokowi menyebut nama dosen penguji skripsinya yaitu Ir. T. Burhanuddin dan Ir. Sofian Warsito, serta dosen pembimbing Prof. Dr. Ir. Achmad Sumitro.
Ia juga menyebut beberapa teman kuliah seperti Yohana dari Fakultas Hukum, Lience dari Biologi, dan alm. Eko dari Geodesi.
Namun, Roy menilai semua itu tidak cukup.
“Buat apa? Kan aneh malahan. Dia juga berusaha cerita nama-nama teman saat KKN. Tapi tanpa bukti, hanya narasi saja. Tidak ada nilainya,” kata Roy.
Roy juga menyoroti klaim Jokowi bahwa Ir. Kasmudjo adalah dosen pembimbingnya, padahal, menurut Roy, Kasmudjo sudah membantah hal tersebut.
“Pak Kasmudjo sudah jelas membantah, baik sebagai dosen pembimbing maupun dosen akademik,” tegasnya.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus tudingan
ijazah palsu
Jokowi ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (10/7/2025).
Subdit tersebut kini menangani enam laporan polisi, termasuk satu laporan yang dibuat langsung oleh Presiden Jokowi.
Laporan itu menyangkut dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah, dan terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang dilaporkan pada Rabu (30/4/2025).
Dalam laporannya, Jokowi menyebut lima nama antara lain Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Sementara itu, lima laporan lain terkait isu serupa merupakan hasil pelimpahan dari sejumlah polres ke Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan tersebut, tiga di antaranya sudah ditemukan dugaan tindak pidana dan naik ke tahap penyidikan, sedangkan dua laporan lainnya telah dicabut karena pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.
Meski demikian, kepolisian tetap akan menetapkan kepastian hukum terhadap dua laporan yang dicabut tersebut.
Barang bukti yang diserahkan Jokowi dalam laporannya mencakup satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, konten media sosial X, fotokopi ijazah, print out legalisir, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Dalam perkara ini, Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Reporter: Baharudin Al Farisi | Editor: Faieq Hidayat)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.