Sengketa Lapangan Warungdowo Pasuruan, Kuasa Hukum Kami Optimis Menang

Sengketa Lapangan Warungdowo Pasuruan, Kuasa Hukum Kami Optimis Menang

Pasuruan (beritajatim.com) – Sengketa perebutan lapangan yang berada di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek mulai memanas di meja hijau. Pada sidang yang perdata yang dilaksanakan di Pengadilan Negri Bangil ini, Pihak Kejaksaan Negri Bangil yang menjadi pengacara negara mendatangkan empat orang saksi.

Keempat orang saksi tersebut dua di antaranya yakni warga Desa Warungdowo. Kemudian dari pihak PT KAI, dan juga dari BPN Kabupaten Pasuruan.

Menurut saksi pertama yang menjelaskan terkait peruntukan lapangan Warungdowo mengatakan bahwa sedari dulu lapangan tersebut memang sering digunakan dan dimanfaatkan oleh warga. Namun sejak tahun 2013 lalu peruntukannya berubah semenjak adanya bengkel dari Romli.

“Sejak tahun 2010 saya sudah memiliki lapak di pinggiran lapangan Warungdowo tersebut, dan memang itu diperuntukan untuk masyarakat. Namun semenjak tahun 2013 itu sampai sekarang lapangannya udah dipenuhi oleh barang-barang bengkel sehingga tidak bisa dimanfaatkan warga,” jelas RonI dalam kesaksiannya, Selasa (27/5/2025).

Senada dengan Ronj, Ali Imron juga menjelaskan bahwa semenjak berubahnya lapangan tersebut, anak-anak tak bisa memanfaatkannya untuk bermain bola. “Kalau ada yang main bola disana, takut ada yang cedera,” ungkapnya didepan Majelis Hakim.

Sementara itu, pihak dari BPN Kabupaten Pasuruan yang diwakili oleh Suliono mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih belum pernah menerima adanya laporan kepemilikan. Tak hanya itu pihaknya juga masih belum melakukan pengukiran sehingga lapangan Warungdowo tidak diketahui luasannya.

Suliono menjelaskan bahwa dalam melakukan kepemilikan harus melalui beberapa mekanisme. Diantaranya yakni dengan mendaftarkan tanah tersebut ke BPN dan langsung dilakukan pengukuran.

“Kalau sudah dilakukan pengukuran dan penelitian, nanti akan muncul SK hak atas tanah. Namun sekarang statusnya masih belum ada,” terangnya.

Namun, keterangan berbeda di lontarkan oleh PT KAI Daop 9 Jember yang diwakili oleh P Deli. Ia menjabarkan bahwa sejak tahun 1941 pihaknya telah membuat peta internal tersendiri.

Dalam peta tersebut menunjukkan bahwa pada sebagian lapangan Warungdowo tersebut milik PT KAI yang akan dibuat stasiun. Hal tersebut terbukti dalam growncut yang dikeluarkan oleh PT KAI.

Namun sejak 1941 hingga saat ini, PT KAI tidak mengetahui bahwa lahan tersebut sudah menjadi SHM dan dimiliki beberapa orang. “Dalam growncutnya tertulis luasan lahannya sekitar 15 ribu meter persegi. Tapi memang tidak dilakukan pemeliharaan,” katanya.

Sementara itu, M Romli melalui Kuasa Hukum Tergugat Masbuhin menyayangkan bahwa dalam persidangan kali ini materinya sama dengan persidangan pidana pada tahun 2022 lalu. Sehingga dirinya menyebut bahwa persidangan ini hanyalah pengulangan.

Tak hanya itu Masbuhin juga mengatakan bahwa penggugat yang diwakili oleh Kejaksaan Negri Bangil ini tidak jelas dan acak-acakan. “Materinya acak-acakan, sementara batasan lapangan Warungdowo itu sendiri juga kabur tidak ada ukiran yang jelas,” paparnya saat ditemui seusai sidang.

Dengan materi tersebut, pihaknya yakin bahwa dalam perkara perdata ini akan dimenangkan oleh M Romli. “Jika memang materinya seperti ini, kami optimis akan menang dalam kasus ini,” tutupnya. (ada/ian)