Jakarta, Beritasatu.com– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI selama Masa Persidangan IV tahun sidang 2024-2025 fokus pada penguatan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengawasan pertanahan, evaluasi daerah otonomi baru (DOB), evaluasi pemilihan umum (Pemilu), dan pembahasan sepuluh rancangan undang-undang (RUU) usulan pembentukan daerah baru.
Sepanjang masa persidangan yang berlangsung sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2025, Komisi II menggelar sejumlah rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam RDP bersama dengan KPU dan Bawaslu, pada awal pekan Juli lalu, Komisi II menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membagi Pemilu menjadi dua klaster, yakni Pemilu Nasional (Pilpres, Pileg DPR RI, dan Pileg DPD RI), dan klaster Pemilu Lokal (Pilgub, Pilbup, Pilwalkot, dan Pileg DPRD provinsi, kota, kabupaten).
“Tiba-tiba Mahkamah men-downgrade dirinya dari yang harusnya hanya menilai satu norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, apakah bersifat konstitusional atau inkonstitusional, menjadi Mahkamah yang membentuk norma. Padahal, membentuk norma dalam undang-undang merupakan tugas DPR dan pemerintah. Artinya ‘mengambil alih’ tugas konstitusional kami, Presiden, dan DPR dalam membentuk norma,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, seperti dikutip laman DPR, Senin (7/7/2025).
Selain isu Pemilu, Komisi II juga melanjutkan pembahasan mengenai daerah otonomi baru (DOB). Panitia Kerja (Panja) DOB melakukan evaluasi terhadap efektivitas pemekaran wilayah dan dampaknya terhadap pelayanan publik dan pembangunan. Beberapa nama daerah calon DOB dari wilayah timur Indonesia kembali dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri dan Komite I DPD RI.
Di sektor agraria, Komisi II melalui Panja Pertanahan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada 11 Juli 2025. Dalam kunjungan tersebut, Komisi II meninjau pelayanan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan mengapresiasi perbaikan kinerja pelayanan pertanahan yang diklaim turut mendorong peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor ini.
Sementara itu, dalam bidang legislasi, Komisi II juga menyetujui sepuluh RUU terkait usulan pembentukan kabupaten dan kota baru dari Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara. Proses pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU tersebut dilakukan menjelang akhir masa sidang.
Masa Persidangan IV ditutup pada 24 Juli 2025 dan Komisi II dijadwalkan akan kembali melanjutkan fungsi legislasi dan pengawasan pada awal Masa Persidangan V yang dimulai pada 14 Agustus 2025 mendatang setelah masa reses DPR RI.
