Tim Forensik Cek Kerugian Negara Kasus Korupsi Tambang di Bengkulu

Tim Forensik Cek Kerugian Negara Kasus Korupsi Tambang di Bengkulu

Bengkulu, Beritasatu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menurunkan tim ahli auditor forensik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako (Untad) Palu ke lokasi tambang batu bara milik PT Ratu Samban Minning di Kabupaten Bengkulu Tengah, untuk memastikan besaran kerugian negara dan kerusakan hutan akibat pertambangan itu.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengatakan kejaksaan sedang mempercepat proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara tersebut dan sudah menetapkan lima orang tersangka.

“Maka kami mendatangkan langsung tim ahli forensik yang kami bawa langsung dari auditor forensik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako untuk mengecek kondisi lapangan dan tambang PT Ratu Samban Minning,” kata Danang, Sabtu (26/7/2025).

Danang menjelaskan ada dua lokasi yang langsung didatangi tim auditor forensik itu, yakni tambang di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji, dan Desa Lubuk Resam, Kecamatan Taba Penanjung, Bengkulu Tengah.

“Kita akan mengetahui langsung berapa kerugian dan dampak kerusakan yang ditimbulkan, tim ahli ini setelah melakukan cek lokasi akan membuat analisa dan kesimpulan serta perhitungan dengan nantinya bahan tersebut diperlukan saksi saat persidangan,” jelas Danang.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu mengatakan berdasarkan hasil perhitungan auditor kejaksaan, nilai kerugian negara yang timbul akibat kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara yang dilakukan tak sesuai prosedur oleh perusahaan itu mencapai Rp 500 miliar.

Dalam kasus korupsi tambang itu, Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu sudah menyita enam mobil mewah, di antaranya jenis Mercedes-Benz, Lexus, Mini Cooper. Selain mobil, penyidik juga menyita uang tunai, perhiasan berupa emas batangan, bulatan emas seharga miliaran rupiah, ikat pinggang merek Hermes seharga ratusan juta, dan tiga rumah mewah milik tersangka.