Kekayaan Presiden Prabowo

Kekayaan Presiden Prabowo

Sebagai penyelenggara negara, Presiden Prabowo Subianto memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh kekayaannya. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah ia serahkan pada 11 April 2025, berikut rinciannya.

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.