Sebagai penyelenggara negara, Presiden Prabowo Subianto memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh kekayaannya. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah ia serahkan pada 11 April 2025, berikut rinciannya.
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
