Blitar (beritajatim.com) – Perangkat Desa Sanankulon Kabupaten Blitar berinisial NI (35) menjadi sasaran amukan ratusan warga. Pria yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Desa Sanankulon Kabupaten Blitar itu hampir kena bogem mentah dari ratusan warga yang menuntutnya mundur.
Kemarahan warga ini memuncak usai mengetahui bahwa pria berusia 35 tahun itu telah melakukan poligami. Warga menilai apa yang dilakukan NI (35) tersebut telah melanggar moral dan etika. Dari situlah warga kemudian meminta agar Kasi Pemerintahan Desa Sanankulon tersebut mundur dari jabatannya.
“Mohon mengundurkan diri atau kalau tidak mau mohon diberhentikan secara tidak hormat karena ini sudah masuk asusila, jadi saya mohon bapak camat dan bapak kepala desa segera memutuskan masalah ini,” ucap Samsudin, perwakilan warga, Rabu (28/05/2025).
Situasi sempat memanas, usai perangkat desa tersebut enggan mengundurkan diri. Warga yang tidak puas dengan jawaban Kasi Pemerintahan Desa Sanankulon tersebut langsung mengejarnya dan hendak menghakimi pria 35 tahun itu.
“Kalau malam ini tidak ada keputusan saya kira ini akan semakin berlarut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sanankulon, Eko Triyono menjelaskan bahwa Kasi Pemerintahannya tersebut sebenarnya telah memiliki istri dan anak yang sah. Namun kemudian pria berusia 35 tahun diketahui menikah kembali dengan seorang gadis berusia 25 tahun secara siri.
Setelah diketahui warga, pihak desa kemudian langsung melakukan klarifikasi. Dari situ terbongkar bahwa pria 35 tahun tersebut telah mengajukan poligami ke Pengadilan Agama dan saat ini masih tahap peninjauan berkas.
“Masyarakat ini menyampaikan aspirasinya terkait dugaan tindak asusila yang diduga dilakukan oleh perangkat desa kami, kasi pemerintahan yang berinisial NI ini disampaikan aspirasinya untuk pemberhentian perangkat desa tersebut,” ujar Eko Triyono.
Melihat luapan emosi warga yang tak terbendung, akhirnya Kepala Desa Sanankulon mengambil langkah tegas dengan melakukan pemberhentian NI (35) sebagai Kasi Pemerintahan Desa. Surat pemecatan pun akan langsung diurus dan akan segera diajukan ke Camat serta Pemerintah Kabupaten Blitar.
“Kronologinya perangkat desa ini nikah siri, sementara juga mengajukan surat terkait poligami ke Pengadilan Agama yang saat ini dalam pembuktian berkas-berkas karena di sana sudah ada izin dari istri pertama,” bebernya.
Kini pihak desa pun telah mengambil keputusan untuk memberhentikan perangkat desa tersebut. Hal ini dilakukan atas keputusan bersama warga yang menghendaki NI mundur dari jabatannya. (owi/ian)
