Liputan6.com, Jakarta Pemerintah membantah akan mengenakan pajak amplop kondangan. Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan tak ada rencana kebijakan pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan.
“Mengeni isu yang sedang ramai di publik bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara- acara pernikahan, tidak ada itu, belum,” jelas Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Mensesneg menuturkan, isu tersebut sudah diklarifikasi oleh Kementerian Keuangan. “Teman-teman Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktotat Pajak kan sudah menjelaskan ya,” katanya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5136362/original/035389800_1739857870-IMG_4488.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)