Yogyakarta, Beritasatu.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di lingkungan pemerintahan Yogyakarta. Kali ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman, Yogyakarta, menjadi sasaran penggeledahan oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY).
Penggeledahan yang dilakukan, Rabu (23/7/2025) dipimpin Kasi Pengendalian Operasi Buyung Anjar Purnomo, sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet pada 2022 hingga 2024 serta pengadaan sewa colocation DRC pada 2023–2025.
Tindakan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejati DIY tertanggal 10 Juli 2025, dan surat penetapan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tipikor Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025.
Penggeledahan berlangsung di beberapa ruangan penting seperti ruang arsip, ruang kabid infrastruktur, ruang bendahara, serta ruangan lainnya yang diduga menyimpan dokumen terkait pengadaan proyek tersebut.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 34 dokumen penting yang terdiri dari: dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), surat perjanjian kerja, dokumen pembayaran, dokumen pendukung lainnya.
Selain itu, penyidik telah memeriksa 20 orang saksi, yang berasal dari internal Dinas Kominfo Sleman dan pihak penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP).
“Penyedia ISP yang diperiksa yaitu dari PT SIMS, PT GPU, dan PT Gmedia,” ujar Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Pihak Kejati DIY menyatakan, proses ini adalah bagian dari prosedur penyidikan resmi untuk mengumpulkan alat bukti dan memastikan apakah benar telah terjadi tindak pidana korupsi.
“Tindakan ini dilakukan karena adanya dugaan kuat telah terjadi tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” tutupnya.
