Nasib Eks Marinir di Rusia, Pemerintah Cari Solusi

Nasib Eks Marinir di Rusia, Pemerintah Cari Solusi

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia tengah mencari solusi terbaik atas permohonan mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah kehilangan status kewarganegaraannya karena bergabung dengan militer Rusia.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah sedang melakukan koordinasi intensif lintas instansi untuk menyikapi kasus tersebut secara cermat dan tidak tergesa-gesa.

“Sedang kita cari jalan keluar yang terbaik,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/7/2025) dikutip Antara.

Menurut Prasetyo yang juga Juru Bicara Presiden RI, pemerintah mempertimbangkan aspek hukum, keimigrasian, dan strategi pertahanan dalam menangani permohonan Satria. Koordinasi dilakukan bersama Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, serta Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL).

“Penanganannya tidak bisa terburu-buru karena menyangkut berbagai aspek yang sangat strategis,” ujarnya.

Satria Arta Kumbara, mantan prajurit TNI AL, diberhentikan secara tidak hormat karena desersi dan diketahui bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia. Dalam video yang beredar luas, Satria mengaku bergabung karena desakan ekonomi dan tidak memahami konsekuensi hukum dari keputusannya.

Status WNI Satria hilang karena melanggar Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang menyatakan bahwa seseorang otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika bergabung dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden.

Untuk kembali menjadi WNI, Satria harus melalui proses naturalisasi. Namun, ia masih terikat kontrak dengan militer Rusia dan menghadapi ancaman hukum di Indonesia atas tindakannya meninggalkan dinas militer secara tidak sah.