Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Jakarta, Beritasatu.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto. Sekjen PDI Perjuangan itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara 3 tahun dan enam bulan, dengan pidana denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan putusan, Jumat (25/7/2025).

Rios yang memimpin sidang bersama dua hakim anggota, Sunoto dan Sigit Herman Binaji menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice Harun Masiku dan harus dibebaskan dari dakwaan kesatu, yakni Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP

Hasto hanya terbukti melakukan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi memuluskan PAW caleg PDIP Harun Masiku. Hasto terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal yang memberatkan vonis Hasto, menurut hakim, adalah terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi dan indepedensi  KPU. Sedangkan hal meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga. 

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. 

Dalam pleidoi, Hasto sempat membantah semua dakwaan dan menyebut jaksa KPK mengabaikan fakta persidangan. Namun, jaksa tetap pada tuntutan awal dan menyebut bantahan Hasto sebagai bentuk pengaburan hukum.