BREAKING NEWS: Sekjen PDIP Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

BREAKING NEWS: Sekjen PDIP Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

FAJAR.CO.ID — Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Hasto juga dibebankan membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan. (*)