Sebelumnya, surat dari Komisi III DPR RI bernomor B/799/PW.0102/VII/2025 tertanggal 23 Juli 2025 itu dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dalam sidang paripurna.
Adies meminta persetujuan forum untuk menerima surat tersebut sebagai keputusan resmi Komisi III DPR RI.
“Berkenaan dengan itu, berdasarkan ketentuan Pasal 256 Ayat 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, kami minta persetujuan rapat paripurna hari ini, apakah Keputusan Komisi III DPR RI sebagaimana telah kami bacakan di atas dapat disetujui?” kata Adies dalam rapat.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5262837/original/029771000_1750754913-WhatsApp_Image_2025-06-24_at_15.37.29.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)