“Publik perlu kejelasan, apakah akses data warga ini hanya terbatas untuk pemerintah AS atau termasuk pihak swasta mereka? Ini menyangkut kedaulatan dan privasi data jutaan warga Indonesia,” lanjut dia.
Ray mendesak DPR untuk menggunakan hak pengawasan guna meminta penjelasan resmi pemerintah.
“DPR harus menilai apakah enam poin perjanjian ini menguntungkan atau justru merugikan Indonesia, baik jangka pendek maupun panjang. Ini momentum bagi DPR membuktikan kesetiaannya pada rakyat, bukan sekadar koalisi,” tegas Ray.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto pun merespons terkait isu data pribadi Indonesia, yang menjadi kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat.
“Ya nanti itu sedang, negosiasi berjalan terus,” kata Prabowo di acara Harlah ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jakarta Convention Center (JCC), kemarin, Rabu (23/7/2025) dikutip cnbc.
Sebelum itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto menjelaskan, dalam Pernyataan Bersama tentang Kerangka Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Amerika Serikat-Indonesia, data yang diberikan merupakan data-data komersial, bukan data personal atau individu.
“Jadi, kalau data pendidikan itu kan kayak nama, umumnya, tapi kalau data umumnya itu kan kayak pengolahannya. Pengolahan bukan data pribadi, atau data strategis milik negara yang berundang-undang,” ujar Haryo. (fajar)
