MUI Sebut Mengoplos Beras Dosa Besar, Harta yang Dihasilkan Haram
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sekretaris Komisi Fatwa
Majelis Ulama Indonesia
(
MUI
)
KH Miftahul Huda
menyatakan, perbuatan oknum pengusaha yang mengoplos beras adalah tindakan dosa besar.
Miftah mengatakan, perbuatan mengoplos beras premium dengan beras kualitas rendah, lalu mengemasnya dalam kemasan premium, merupakan tindakan penipuan (
taghrir
).
“Maka dapat disimpulkan bahwa hukum menipu dalam perdagangan adalah kategori dosa besar dan harta yang dihasilkan merupakan harta haram,” kata Miftah dalam keterangannya, dikutip Kamis (24/7/2025).
Miftah menuturkan, salah satu etika penting dalam berdagang adalah kejujuran untuk menjaga keberkahan dan membangun kepercayaan pelanggan.
“Sebaliknya, pedagang yang tidak jujur tidak akan mendapatkan keberkahan di dunia dan merugi di hari akhir,” ujar dia.
Miftah mengingatkan, etika dalam berdagang adalah larangan untuk melakukan eksploitasi terhadap pihak yang lemah atau seseorang yang sedang mengalami kesulitan untuk mendapatkan keuntungan besar (
istighlal
).
“Seperti memberi pinjaman dengan syarat bunga tinggi kepada orang yang sangat membutuhkan atau dalam konteks ini adalah membeli gabah dari petani dengan harga murah saat musim panen,” kata Miftah.
Alhasil, petani yang sangat membutuhkan uang tidak memiliki pilihan lain kecuali menjual kepada tengkulak dengan harga murah.
Padahal, bekerja mencari nafkah menurut agama bukan hanya urusan duniawi, tetapi juga bernilai ibadah yang sangat besar pahalanya.
“Hal itu jika diniatkan ikhlas karena Allah dan untuk menafkahi keluarga. Bahkan orang yang meninggal saat bekerja dikategorikan sebagai mati syahid,” ujar Miftah.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, beras oplosan beredar bahkan sampai di rak supermarket dan minimarket, dikemas seolah-olah premium, tetapi kualitas dan kuantitasnya menipu.
Temuan tersebut merupakan hasil investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan yang menunjukkan 212 merek beras terbukti tidak memenuhi standar mutu, mulai dari berat kemasan, komposisi, hingga label mutu.
Beberapa merek tercatat menawarkan kemasan “5 kilogram (kg)” padahal isinya hanya 4,5 kg.
Banyak di antaranya mengeklaim beras premium, padahal sebenarnya berkualitas biasa. “Contoh ada volume yang mengatakan 5 kilogram padahal 4,5 kg. Kemudian ada yang 86 persen mengatakan bahwa ini premium, padahal itu adalah beras biasa. Artinya apa? Satu kilo bisa selisih Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per kilogram,” kata Arman dalam video yang diterima
Kompas.com
, dikutip Sabtu (12/7/2025).
“Ini kan merugikan masyarakat Indonesia, itu kurang lebih Rp 99 triliun, hampir Rp 100 triliun kira-kira, karena ini terjadi setiap tahun. Katakanlah 10 tahun atau 5 tahun, kalau 10 tahun kan Rp 1.000 triliun, kalau 5 tahun kan Rp 500 triliun, ini kerugian,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
MUI Sebut Mengoplos Beras Dosa Besar, Harta yang Dihasilkan Haram Nasional 24 Juli 2025
/data/photo/2025/07/24/6881bd595a56f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)