Putusan Tom Lembong, Hakim Sebut Impor Gula Kristal Mentah Langgar UU Perdagangan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut kebijakan importasi gula kristal mentah (GKM) mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias
Tom Lembong
melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Hakim anggota Alfis Setiawan mengatakan, berdasar ketentuan Pasal 26 dan 27
Undang-Undang Perdagangan
, gula impor adalah gula kristal putih (GKP) yang bisa langsung dikonsumsi masyarakat.
Sementara, Tom Lembong dalam kebijakannya membuka keran
impor gula
GKM untuk membentuk stok gula nasional.
“Gula kristal mentah bukan termasuk barang kebutuhan pokok, akan tetapi adalah bahan baku untuk memproduksi bahan kebutuhan pokok,” kata hakim Alfis dalam sidang pembacaan
putusan Tom Lembong
dalam kasus
korupsi
impor gula, Jumat (18/7/2025).
Berdasarkan hal itu, majelis hakim menilai kebijakan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor (PI) untuk mengimpor GKM guna diolah menjadi GKP bertentangan dengan Undang-Undang Perdagangan.
“Pemberian persetujuan impor gula kristal mentah untuk menjadi gula kristal putih dalam rangka penugasan operasi pasar kepada PT PPI (BUMN) merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perdagangan,” ujar hakim Alfis.
Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan 21 persetujuan impor.
Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tom dan kuasa hukumnya lalu membantah tuntutan jaksa.
Mereka menilai kasus ini politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada Pilpres 2024.
Selain itu, mereka juga menyebut keterangan para saksi di persidangan justru meringankan Tom.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
5 Putusan Tom Lembong, Hakim Sebut Impor Gula Kristal Mentah Langgar UU Perdagangan Nasional
/data/photo/2025/07/18/687a0539b0f60.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)