Pembelaan Terakhir Hasto sebelum Menghadapi Vonis Hakim
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Jenderal PDIP
Hasto Kristiyanto
menyampaikan pembelaan terakhirnya sebelum mendengarkan vonis perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan
Harun Masiku
.
Pembelaan terakhir atau duplik ini dibacakan Hasto dan kuasa hukumnya pada Jumat (18/7/2025).
Pekan depan, Jumat (25/7/2025), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan vonis untuk Hasto.
Berikut adalah hal-hal yang disampaikan Hasto dalam sidang beragenda duplik kemarin:
Kepada majelis hakim, Hasto mengaku sempat mengendus gelagat tak wajar dari Harun Masiku dan Saeful Bahri yang dulu merupakan kader PDI-P.
Harun merupakan eks kader PDI-P dan calon anggota legislatif daerah pemilihan I Sumatera Selatan pada 2019, sedangkan Saeful merupakan kader PDI-P yang membantu Harun mengurus pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024.
“DPP partai melihat ada yang tidak beres dengan sikap saudara Harun Masiku dan Saeful Bahri yang terlalu aktif,” kata Hasto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) kemarin.
Saat itu, Hasto melihat Harun bergelagat tak beres karena berupaya agar dapat menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) I Sumatera Selatan menggantikan Nazaruddin Kiemas pada 2019 lalu.
Gelagat tidak wajar juga terlihat dalam diri Saeful. Saat itu, Saeful mengusulkan agar Riezy Aprilia dipecat. Padahal Riezy Aprilia merupakan calon anggota legislatif yang semestinya menjadi pengganti Nazaruddin.
Gagasan Saeful ditolak dan Hasto menegaskan Riezky Aprilia tidak boleh dipecat.
Hasto mengaku, saat itu, ia juga memberikan teguran kepada Saeful karena sempat meminta dana pada Harun Masiku.
Sekjen PDIP ini juga mengaku sempat menolak undangan pribadi dari Harun.
Jauh sebelum menjadi buron, Harun sempat mengundang Hasto untuk menghadiri upacara pemotongan kerbau di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
“Ketika Harun Masiku mengundang Terdakwa pada upacara adat ‘potong kerbau’ di Tana Toraja dan undangan Natalan, terdakwa juga tidak mau menghadirinya,” kata Hasto di ruang sidang.
Hasto mengklaim, penolakan ini merupakan bagian dari wujud sikapnya yang melarang penggunaan dana maupun suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024 Harun Masiku.
Tidak setuju dengan status terdakwa yang disematkan padanya, Hasto mengklaim dirinya justru merupakan korban dalam kasus ini.
“Dalam proses pembuktian, terdakwa justru menjadi korban ‘ayo mainkan’ Wahyu Setiawan (Komisioner KPU) dengan kesepakatan dana operasional yang juga untuk kepentingan pribadi yang dilakukan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, beserta Harun Masiku,” kata Hasto.
Kutipan “mainkan” yang disebut Hasto, ini mirip dengan materi yang terungkap di sidang tanggal 24 April 2025 lalu.
Saat itu, Agustiani Tio Fridelina mengonfirmasi kebenaran adanya perkataan “siap” dan “mainkan” dari Komisioner (kini mantan) KPU Wahyu Setiawan berkaitan dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai keinginan Harun Masiku.
Hasto mengatakan, selaku Sekjen PDIP dan pribadi, ia tak pernah menyetujui langkah-langkah kebijakan partai di luar proses hukum.
“Bahwa ajaran actus reus (tindakan kejahatan) dan mens rea (niat jahat) dalam hukum pidana mengharuskan adanya perbuatan melawan hukum dan niat jahat pada diri terdakwa,” ujarnya.
Hasto mengatakan, dalam kasus ini, dirinya tidak memberikan instruksi maupun aliran dana.
“Tidak ada meeting of minds terdakwa (Hasto) untuk menyuap Wahyu Setiawan (Komisioner KPU). Tidak ada instruksi dari terdakwa, tidak ada pula aliran dana dari terdakwa, termasuk motif atas perbuatan tersebut,” tuturnya.
Ia menilai, sosok yang aktif berperan adalah Saeful Bahri yang memiliki motif untuk menempatkan alokasi dana operasional yang lebih besar.
“Bahkan lebih besar daripada dana operasional yang diterima Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina,” ucap dia.
Hasto mengatakan, KPK tidak punya dasar yang sah untuk menuntutnya bersalah dalam kasus ini.
Hal ini dikarenakan penyidik KPK menyelundupkan asumsi menyerupai fakta yang dibacakan dalam surat dakwaan.
“Proses ini, menurut terdakwa, disebut sebagai penyelundupan fakta,” ujar Hasto.
Salah satu contoh asumsi yang diselundupkan sebagai fakta adalah keterangan menyangkut dana operasional.
Informasi itu disampaikan oleh penyelidik KPK, Arief Budi Rahardjo, yang menyatakan bahwa Hasto merestui dan menyanggupi untuk menalangi dana suap Harun Masiku.
Padahal, kata Hasto, keterangan itu tidak dibenarkan oleh eks kader PDI-P, Saeful Bahri, dan pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah.
Keduanya merupakan pihak yang membantu mengurus pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 Harun Masiku.
“Terkait dengan dana operasional, dana suap, sumber dana, dan penggunaannya, semuanya merupakan hasil kreasi dari Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku, dan hal ini tidak pernah dilaporkan kepada terdakwa,” tutur Hasto.
Kubu Hasto juga menilai keterangan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dan Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah di hadapan persidangan.
“Keterangan mereka secara hukum tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah, objektif, dan bebas dari kepentingan pribadinya,” kata Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam sidang.
Ronny mengatakan, kehadiran internal KPK ini sarat konflik kepentingan.
Pasalnya, keduanya merupakan pegawai KPK dan memiliki kepentingan langsung terhadap keberhasilan proses penuntutan sebagai penyidik dan penyelidik.
“Oleh karena itu, keterangan yang mereka berikan patut diragukan keobjektivitasannya karena sangat rentan dipengaruhi kepentingan pribadi dan institusi,” ujar Ronny.
Ronny melanjutkan, alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Penyidik Rossa dan Penyelidik Arif sebagai saksi fakta tidak dapat dibenarkan karena keduanya tidak memberikan keterangan yang langsung dilihat, didengar, dan dialami.
Atas dasar itu, ia meminta majelis hakim untuk mengesampingkan seluruh keterangan Rossa dan Arif dalam pembuktian perkara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pembelaan Terakhir Hasto sebelum Menghadapi Vonis Hakim
/data/photo/2025/07/10/686f7d8c42873.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)