Hasto Yakin Tuntutan 7 Tahun Penjara Bukan dari JPU KPK, tapi dari Order Kekuatan Luar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
Hasto Kristiyanto
meyakini bahwa tuntutan hukuman 7 tahun penjara tidak berasal dari putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
KPK
, melainkan berasal dari pihak di luar JPU atau disebut dengan order kekuatan.
“Saya bersama tim penasehat hukum meyakini bahwa putusan untuk mengajukan tuntutan 7 tahun tersebut tidak dari penuntut umum ini, melainkan sebagai suatu ‘order kekuatan’ di luar kehendak penuntut umum,” kata Hasto, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Hasto mengatakan, indikasi kekuatan di luar KPK sudah lama terjadi, yaitu sejak bocornya Sprindik Eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
“Juga persoalan yang menimpa mantan Ketua KPK Antari Azhar, sangat kental sekali bagaimana kekuatan/kekuasaan politik di luar telah mempengaruhi KPK,” ujar dia.
Hasto mengatakan, perjuangannya jauh lebih besar dari dinding-dinding penjara karena kekuatan yang bermain terhadap kasusnya memang ada.
“Makna perjuangan ini juga jauh lebih besar daripada bebas dari dinding-dinding penjara. Sebab, kekuatan yang bermain terhadap kasus saya ini benar-benar ada,” ucap dia.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa turut memberi suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat skema PAW.
Sekjen PDI-P itu juga diduga turut menghalangi penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah dalam membongkar dugaan suap perkara Harun Masiku tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Hasto Yakin Tuntutan 7 Tahun Penjara Bukan dari JPU KPK, tapi dari Order Kekuatan Luar
/data/photo/2025/07/10/686f7d8c42873.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)