Jaksa menyebut, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air usai operasi tangkap tangan KPK terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Selain itu, ia juga disebut menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai bentuk antisipasi dari upaya paksa penyidik KPK.
Tak hanya menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersekongkol dalam pemberian suap bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan narapidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri.
Mereka diduga memberikan 57.350 dolar Singapura atau setara sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan dalam periode 2019–2020.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5287092/original/046799600_1752809927-IMG_3713.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)